Suatu kali seseorang bertanya, “Kenapa di dalam Islam ada peperangan?”, lalu banyak dijumpai pertanyaan-pertanyaan yang populer di masyarakat, “Bukankah agama seharusnya mengajarkan perdamaian dan persatuan, lalu kenapa orang berperang karena agama?”, Begitu juga soal jihad fisabilillah yang akhir-akhir ini sering dilekatkan pada soal terorisme dan bom bunuh diri, terutama semenjak Intifadha di Palestina dan peperangan Amerika dengan Taliban di Afghanistan. Agama Islam sering dikaitkan sebagai agama terror, penuh kekerasan dan menyukai peperangan. Lalu muncullah Islamophobia, dan sebagai jawabannya muncul istilah Islam fundamentalis dan Islam moderat, dan lain sebagainya. Semuanya ini tidak lepas dari kepentingan politik, ekonomi, sosial dan budaya sebagian golongan orang di dunia. Sementara sebagaian orang lainnya awam mengenai hal ini, terbawa dengan segala kebingungan dan euphoria perang dan damai, dan lagipula sebagian besar orang malas untuk mencari tahu, menyelusuri literatur dan mencari sumber-sumber yang sahih mengenai suatu hal semisal peperangan ini.
Perang
memang menjadi bagian dari sejarah peradaban kehidupan umat manusia. Perang
yang banyak diketahui, dari perang Nabi Daud Alaihissalaam, Perang Salib,
hingga peperangan di zaman modern ini seperti Perang Amerika-Irak, dan lain
sebagainya. Oleh karena itulah, perang masuk sebagai bagian dari kajian hukum,
termasuk hukum Islam. Lalu, bagaimana aturan dalam perang, terutama mengenai
kemanusiaan atau perlindungan terhadap hak-hak kemanusiaan di dalam perang?
Tulisan
ini mengenai aturan-aturan kemanusiaan di dalam perang, yang di dalam hukum
Internasional disebut Hukum Humaniter atau Hukum Kemanusiaan Internasional dan
aturan kemanusiaan dalam perang menurut hukum dalam Islam.
A. HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Dalam
Hukum Internasional, dikenal adanya hukum perang dan damai, dengan tokohnya
yaitu Hugo De Groot atau Hugo Grotius. Beliau juga adalah tokoh peletak dasar
hukum Internasional yang digunakan sekarang ini. Salah satu karya Hugo de Groot[1]
yaitu De
jure belli ac pacis libri tres (Tentang Hukum Perang
dan Perdamaian:) dengan 3(tiga) buku berseri. Pertama kali diterbitkan pada tahun 1625,
didedikasikan untuk pelindung Grotius saat itu, Louis XIII. Risalah tersebut
mengangkat suatu sistem dari prinsip-prinsip hukum kodrat, yang dipandang mengikat
semua orang dan bangsa lepas dari adat istiadat setempat. Karyanya terbagi
dalam tiga buku:[2]
- Buku
I mengangkat konsepsinya mengenai perang dan keadilan kodrati,
berargumen bahwa perang dapat dibenarkan dalam beberapa kondisi.
- Buku
II mengidentifikasi tiga penyebab yang dapat dibenarkan untuk
berperang: pertahanan diri, pemulihan kerugian,
dan hukuman;
Grotius mempertimbangkan berbagai situasi yang membuat hak-hak untuk
berperang ini berlaku dan bilamana tidak.
- Buku
III mengangkat pertanyaan mengenai aturan-aturan apa yang mengatur
pelaksanaan perang begitu dimulai; Grotius berargumen bahwa semua pihak
yang berperang terikat oleh aturan-aturan tersebut, terlepas dari apakah
sebabnya dapat dibenarkan atau tidak.
(1) Hukum mengenai tindakan
yang dapat diterima dalam peperangan, seperti Konvensi Jenewa, yang disebut "Jus
in bello";
(2) hukum mengenai penggunaan
kekuatan senjata yang diizinkan, yang disebut "Jus ad bellum".
Haryomataram
membagi hukum humaniter menjadi dua aturan pokok, yaitu:[4]
a. Hukum yang mengatur mengenai
cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang (Hukum Den Haag/ The Hague
Laws)
b. Hukum yang mengatur mengenai
perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum
Jenewa/The Geneva Laws).
“Bagian
dari hukum yang mengatur ketentuan- ketentuan perlindungan korban perang,
berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala
sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri”.
“Part of the rule of public international law
which serve as the protection of individuals in time of armed conflict. Its
place is beside the norm of warfare it is closely related to them but most
clearly distinguish from these its purpose and spirit being different”.
- Asas kepentingan militer (military necessity): Berdasarkan asas ini maka pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang.
- Asas perikemanusiaan (humanity): Berdasarkan asas ini maka pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
- Asas Kesatriaan (chivalry): Asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat- alat yang tidak terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara- cara yang bersifat khianat dilarang.
Dalam penerapannya, ketiga asas tersebut dilaksanakan secara seimbang (proportionality), sebagaimana dikatakan oleh Kunz:
“Law of war, to be accepted and to be applied in practice, must strike the correct balance between, on the one hand the principle of humanity and chivalry, and on the other hand, military interest”.
Hukum humaniter tidak dimaksudkan untuk melarang perang, karena dari sudut pandang hukum humaniter, perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari. Hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip- prinsip kemanusiaan. Muhammad Bedjaoui mengatakan bahwa tujuan hukum humaniter adalah untuk memanusiakan perang.[8]
Ada
beberapa tujuan hukum humaniter yang
dapat dijumpai dalam berbagai kepustakaan, antara lain:
- Memberikan
perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari penderitaan yang
tidak perlu (unnecessary suffering).
- Menjamin
hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan
musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan musuh harus dilindungi dan dirawat
serta berhak diperlakukan sebagai tawanan perang.
- Mencegah
dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas.Di sini yang
terpenting adalah asas perikemanusiaan.
Meskipun
tidak ada definisi khusus, namun Konvensi Den- Haag maupun Konvensi Jenewa 1949
memberikan penjelasan kapan suatu konflik bersenjata dimulai.[9]
Secara tradisional (formal)[10]
konflik bersenjata dimulai dengan pernyataan bersyarat tentang perang,
sedangkan secara modern (informal), konflik bersenjata dimulai dengan adanya
situasi yang membuat berlakunya aturan- aturan mengenai konflik bersenjata
internasional dan non- internasional.
Suatu
tindakan permusuhan (hostilities) diakhiri melalui persetujuan antara
pihak yang bertikai dan berakhirnya operasi militer. Secara formal konflik
diakhiri dengan perjanjian perdamaian, atau secara informal dilakukan dengan
cara membalikkan hubungan baik yang ada sebelum terjadinya konflik.
HHI
membagi
konflik
bersenjata ke dalam 2 bagian, yaitu sengketa bersenjata internasional dan
sengketa bersenjata non-internasional. Pasal 1 ayat 3 dan 4 Protokol Tambahan I
Konvensi Jenewa menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan sengketa bersenjata yang bersifat internasional dapat
dikelompokkan ke dalam 2 hal yaitu konflik bersenjata antar negara dan war
of national liberation seperti colonial domination, alien occupation,
dan racist regimes. Konvensi Jenewa mengelompokkan beberapa pihak yang
terlibat dalam suatu sengketa bersenjata, diantaranya[11];
Negara Pelindung (Protecting Power), Penguasa Pendudukan (Occupying
Power), dan Negara Netral (Neutral
Powers). Tulisan ini tidak membahas secara mendetail mengenai hal-hal
tersebut, karena tujuan dari tulisan ini adalah untuk memberikan wawasan dan
pemahaman mengenai hukum kemanusiaan yang ada dalam hukum internasional yang
sebenarnya juga ada di dalam hukum, aturan dan tata cara berperang di dalam
Islam.
Menurut
Hans-Peter Gasser, orang yang dilindungi adalah seseorang yang berdasarkan
Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, memiliki kedudukan yang dilindungi
secara khusus.[12]
Dalam
suatu sengketa bersenjata, orang- orang yang dilindungi meliputi kombatan dan
penduduk sipil. Kombatan yang telah berstatus ‘hors de combat’ harus
dilindungi dan dihormati dalam segala keadaan.[13]
Kombatan yang jatuh ke tangan musuh mendapatkan status sebagai tawanan perang.
Perlindungan dan hak- hak sebagai seorang tawanan perang (PoW) diatur dalam
Konvensi Jenewa III. Sedangkan penduduk sipil berhak mendapatkan perlindungan
sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa IV dan Protokol Tambahan 1977.
Pasal
45 Protokol Tambahan I menyebutkan bahwa seorang yang ikut serta dalam
permusuhan dan jatuh ke dalam kekuasaan suatu pihak lawan akan dianggap sebagai
tawanan perang (PoW), dan oleh karena itu mendapatkan perlindungan sebagaimana
yang terdapat di dalam Konvensi Jenewa III. Dalam Pasal 5 Konvensi Jenewa III
dan Pasal 45 Ayat 1 Protokol Tambahan I selanjutnya disebutkan apabila timbul
keragu- raguan apakah orang- orang yang telah terjun ke dalam permusuhan/hostilities
dan telah jatuh ke dalam tangan musuh termasuk ke dalam golongan- golongan yang
disebut dalam Pasal 4 atau bukan, maka orang- orang tersebut akan memperoleh
status sebagai tawanan perang sampai statusnya ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Secara
umum orang- orang yang tidak terlibat permusuhan yaitu orang orang yang tidak
turut serta secara aktif dalam sengketa bersenjata disebut sebagai orang sipil (civilians).
Mereka ini adalah orang- orang yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana
yang tercantum dalam Pasal 4 Konvensi III.[14]
Sukarelawan,
rohaniawan, dan petugas kesehatan juga termasuk di dalam kategori orang yang
tidak terlibat permusuhan. Terhadap mereka terdapat perlindungan khusus yang
dijamin di dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan.
Perlindungan
yang diberikan kepada mereka yang tidak terlibat di dalam permusuhan/hostilities
adalah sebagai berikut:
a. Perlindungan Umum
Pada
intinya Konvensi Jenewa mengatur tentang perlindungan terhadap penduduk sipil
baik terhadap penduduk asing maupun terhadap penduduk asli yang wilayahnya
mengalami sengketa bersenjata melalui pendirian zona netral (neutral zone)
dan menjauhkan mereka dari akibat permusuhan.[15]
Hukum
humaniter internasional menjamin perlindungan untuk kategori khusus, meliputi
orang dan objek, dibagi menjadi dua yaitu meliputi wilayah militer (military
field) dan wilayah sipil (civilian field).[16]
Sedangkan dalam lingkup sipil, perlindungan meliputi:[17]
1).
Membiarkan atau tidak mengganggu fungsi- fungsi
normal dari:
a. Sarana kesehatan bagi
penduduk sipil.
b. Pertahanan sipil.
c. Rohaniawan dari sarana
kesehatan sipil dan pertahanan sipil.
2).
Menghindari kerusakan terhadap obyek budaya dan
tempat peribadatan.
3).
Menghindari korban sipil dalam jumlah besar,
yaitu:
a. Melalui serangan terhadap
instalasi- instalasi berbahaya (bendungan, pusat tenaga nuklir).
b. Dalam wilayah demiliterisasi.
Schwanberger
mengelompokkan pihak- pihak yang mendapat perlindungan selama berlangsungnya
sengketa bersenjata sebagai berikut:[18]
a. Perlindungan terhadap hak-
hak pribadi (berhubungan dengan hak hidup, kebebasan dan tawanan).
b. Perlindungan terhadap hak-
hak kebendaan (meliputi hak- hak yang dimiliki oleh negara, publik dan privat).
Perlindungan
umum bagi penduduk sipil di wilayah sengketa bersenjata diatur dalam Konvensi
Jenewa IV yang diadaptasi dari Konvensi Jenewa III. Terdapat pembatasan dalam
Pasal 5 yang menyatakan bahwa penduduk sipil di wilayah konflik yang melakukan
atau dicurigai keras melakukan atau terlibat dalam tindakan yang merugikan
keamanan negara maka ia kehilangan hak- haknya sebagai orang yang dilindungi,
termasuk mata- mata. Meskipun demikian, mereka tetap harus diperlakukan secara
manusiawi dan berhak mendapat jaminan peradilan yang adil sebagaimana
ditetapkan dalam aturan ini. Aturan ini dibuat untuk menjaga kepentingan
militer pihak- pihak dalam pertikaian, karena hak- hak dan perlakuan istimewa
yang diberikan mudah disalahgunakan untuk tujuan- tujuan yang bertentangan
dengan kepentingan militer pihak lawan.[19]
Konvensi
ini mengelompokkan dua area yang dilindungi (protection zone):[20]
1. Rumah sakit dan daerah
keselamatan (hospital and safety zone and localities), dimaksudkan untuk
melindugi penduduk sipil yang tidak turut serta dalam pertempuran, yang terluka
dan sakit akibat perang.
2. Daerah yang dinetralisir (neutralized
zone), daerah ini diadakan di wilayah pertempuran dan tidak hanya ditujukan
bagi penduduk sipil tapi juga bagi kombatan, mereka tidak boleh melakukan
pekerjaan militer. Wilayah ini harus disetujui melalui perjanjian tertulis
antara pihak yang bertikai.
Berdasarkan
Konvensi Jenewa IV perlindungan umum yang diberikan kepada penduduk sipil tidak
boleh dilakukan secara diskriminatif. Dalam segala keadaan penduduk sipil
berhak atas penghormatan pribadi, hak kekeluargaan, kekayaan, dan praktek
ajaran agamanya.[22]
Terhadap mereka tidak boleh dilakukan tindakan sebagaimana yang terdapat dalam
Pasal 27- 34 Konvensi Jenewa IV yaitu:
1. Melakukan tindakan kekerasan
atau ancaman- ancaman kekerasan , penghinaan yang menimbulkan penderitaan
jasmani maupun rohani.
2. Pemusnahan terhadap orang-
orang yang dilindungi dan pembunuhan.
3. Menjadikan orang sipil
sebagai percobaan kedokteran, percobaan ilmiah, kesehatan, kedokteran gigi, dan
percobaan lainnya.
4. Dijadikan objek tontonan
umum.
5. Perkosaan, pelacuran yang
dipaksakan, dan setiap bentuk serangan yang melanggar kesusilaan.
6. Meminta keterangan dari orang
sipil yang dilakukan dengan paksaan fisik maupun moral.
7. Perampokan.
8. Menjatuhkan hukuman kolektif.
9. Terorisme, intimidasi, dan
perampokan.
10. Melakukan pembalasan terhadap
orang- orang yang dilindungi dan harta miliknya/ reprisal.
11. Menjadikan orang- orang sipil
sebagai sandera.
1. Penduduk wilayah yang
diduduki dalam keadaan bagaimanapun mendapatkan perlindungan sebagai penduduk
sipil.
2. Wilayah- wilayah yang
diduduki tidak boleh dirusak oleh Penguasa Pendudukan (occupying power)
kecuali sangat diperlukan bagi operasi militer.
3. Penduduk daerah pendudukan
tidak boleh dipaksa bekerja untuk Penguasa Pendudukan, terutama mengambil
bagian dalam operasi- operasi militer.
4. Hukum dari wilayah yang
diduduki tetap berlaku. Perangkat hukum wilayah pendudukan boleh melanjutkan
kembali aktivitas mereka seperti biasa.
5. Penguasa Pendudukan harus
menjamin keamanan, kesehatan penduduk, infrastruktur, sarana dan prasarana
kesehatan.
6. Penguasa pendudukan menjamin
tetap diadakannya pendidikan, terutama pendidikan bagi anak- anak serta
kesejahteraan penduduk.
7. Penguasa pendudukan harus
mengijinkan perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah tetap bekerja di
wilayah pendudukan.
8. Penguasa pendudukan harus
mengijinkan adanya bantuan dari luar negeri, terutama ketika Penguasa
pendudukan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan penduduk di wilayah pendudukan.
Pada
saat melakukan tugas- tugas yang bersifat sosial (sipil), biasanya mereka
dilengkapi dengan sejumlah fasilitas (transportasi, bangunan- bangunan khusus),
maupun lambang- lambang khusus. Ketika sedang melakukan tugasnya mereka harus
dihormati (respected) dan dilindungi (protected). ‘Dihormati’
berarti mereka harus dibiarkan untuk melaksanakan tugas- tugas sosial mereka
pada waktu sengketa bersenjata; sedangkan pengertian ‘dilindungi’ adalah bahwa
mereka tidak boleh dijadikan sasaran militer.
Namun
untuk rohaniawan dan petugas kesehatan yang menjadi anggota angkatan perang,
status mereka adalah armed forces dalam kategori non- combatant.
Apabila mereka tertangkap maka mereka diperlakukan sebagai tawanan perang/prisoner
of war.[23]
B. HUKUM DAN ATURAN BERPERANG
DALAM ISLAM
Di dalam Islam juga mengenal aturan dan
tata-cara berperang yang didalamnya termasuk hukum dan aturan mengenai
kemanusiaan di dalam perang. Mengapa hal ini diatur di dalam Islam? Sebab,
sebagaimana hukum humaniter, ajaran Islam memandang bahwa perang adalah suatu
kenyataan yang tidak bisa dihindari. Umat manusia dalam sejarah peradaban
kehidupan mereka di dunia ini, akan senantiasa melewati dua masa, yaitu masa
perang dan masa damai. Oleh karea itulah, Islam mengatur hukum, tata-cara, dan
aturan berperang -bukan untuk digunakan agar bisa berperang setiap saat dengan
dalih dalil-dalil dari Al-Qur’an atau Al-Hadits-, tetapi untuk mengatur suatu
keadaan perang dan bagaimana tata-cara berperang, sehingga ketika misalkan
terdapat keadaan mengharuskan suatu umat/kaum/bangsa/negara untuk berperang,
tidak menimbulkan korban jiwa dan kerusakan yang merusak eksistensi kemanusiaan
dan kehidupan manusia dan lingkungan itu sendiri.
Rasulullahﷺ sendiri tidak pernah memandang bahwa perang semata-mata adalah suatu hal yang baik. Sabda Rasulullahﷺ :
Lalu,
kenapa Rasulullah ikut serta bahkan berada di barisan paling depan, bahkan
menjadi Panglima di dalam perang-perang yang diketahui oleh banyak orang,
khususnya kaum muslimin, seperti Perang Badar, Perang Uhud, Perang Khandak,
Perang Hunain, dll?
Dalam
Al-Qur’an dijelaskan bahwa perang yang dilakukan oleh kaum muslimin adalah
sebagai berikut:
Adapun
untuk memulai perang, Rasulullah menyuruh umatnya untuk memulainya dengan
berdakwah sebelum memulai perang. Yaitu, terlebih dahulu panglima perang
pasukan kaum muslimin harus berdakwah kepada pasukan musuh, mengajak kepada
Islam, yakni melakukan kebaikan sebagaimana diatas. Hal ini sebagaimana Sabda
Rasulullahﷺ :
Sehingga jelas bahwa didalam
Islam dilarang melakukan perang untuk mengambil wilayah kaum yang lain dan
mengeksploitasi orang-orang di wilayah jajahan dan segala hasil bumi dan apapun
yang ada dalam wilayah tersebut, sebagaimana para penjajah di masa lalu dengan
slogan mereka yang terkenal; gold, gospel, glory. Pada dasarnya
berperang dalam ajaran Islam hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan terdesak
untuk mempertahankan diri dan tidak pernah digunakan sebagai satu kegiatan
menyerang umat lain. [24]
Adapun penaklukan wilayah-wilayah,
selalu diawali dengan dakwah dengan mengirimkan utusan yang mengajak kepada
Islam dan kebaikan. Sehingga perang dalam Islam tidak mengenal invasi dan
infiltrasi militer ataupun cara-cara lain dengan kekerasan dan menghancurkan
yang dilakukan secara mendadak, apalagi, di dalam Islam dilarang
melakukan infiltrasi di wilayah-wilayah sipil atau di wilayah-wilayah yang
didiami penduduk sipil, seperti pada peristiwa bom Nagasaki dan Hiroshima di
Jepang pada masa lalu. Untuk soal penaklukan ini, Rasulullahﷺ juga pernah melakukan
penaklukan, yakni penaklukan Mekkah, atau yang dikenal dengan Fathu Makkah.
Pada saat Fathu Makkah, Rasulullahﷺ tidak melakukan pembataian,
apalagi, Rasulullahﷺ tidak melakukan pembersihan etnis, atau pembersihan dan
pembantaian apapun, melainkan setiap penduduk Mekkah dibiarkan merasa aman
dengan diperintahkannya kepada mereka untuk menutup pintu-pintu rumah mereka
atau berlindung di rumah Abu Sufyan, agar mereka merasa aman. Sementara itu,
Rasulullahﷺ dan para sahabat radiyallahuanhu berjalan
menuju Ka’bah untuk melakukan thawaf dan membersihkan Ka’bah dari
berhala-berhala yang ada di sekeliling dan sekitar Ka’bah.[25]
Adapun
latar belakang dari Fathu Mekkah itu sendiri, karena kaum Quraisy telah
melanggar isi perjanjian Hudaibiyah. Telah diketahui oleh umum bahwa sebelum
perjanjian ini dilakukan, antara Rasulullahﷺ dan kaum muslimin dengan
kaum musyrikin Quraisy, kaum musyrikin Quraisy tidak berhenti melakukan segala
penyiksaan, penyanderaan, pemboikotan, penyerangan, permusuhan hingga
peperangan yang tiada henti-hentinya kepada Rasulullahﷺ dan kaum muslimin, semenjak
Rasulullahﷺ dan
kaum muslimin masih tinggal di Mekkah hingga hijrah ke Madinah, dengan dibantu
oleh kabilah-kabilah musyrikin lainnya dan kaum Yahudi di sekitar Madinah yang
membenci dan memerangi Rasulullahﷺ dan kaum muslimin. Pada masa
itu, tidak hanya orang-orang Arab, tapi hampir di seluruh dunia, begitupun
dengan Kerajaan Persia dan Kerajaan Romawi, dua kekuatan adidaya pada masa itu,
sangat gemar melakukan peperangan dan penyelesaian masalah dilakukan dengan adu
kekuatan dan kekerasan. Sehingga penyiksaan, perkelahian, pertikaian dan
konflik bersenjata amatlah umum dan biasa dilakukan diantara manusia. Yang
tidak melakukannya pada masa itu hanya Rasulullahﷺ dan kaum muslimin, dimana ketika di Mekkah
kaum musyrikin Quraisy mulai melakukan penyiksaan, pemboikotan dan
seranganp-serangan kepada kaum muslimin, Rasulullah pertama-tama memerintahkan
untuk bersabar, lalu ada yang diperintahkan untuk hijrah ke Habasyah dan
kemudian hijrah ke Madinah. Walaupun begitu, kaum musyrikin Quraisy masih terus
mengejar dan mengganggu kaum muslimin dengan berbagai cara yang mereka sukai
dan mereka bisa, bahkan dengan bersekutu dengan kabilah-kabilah lain yang juga
memusuhi Rasulullahﷺ dan kaum muslimin, sehingga tidak ada cara bagi kaum muslimin
selain mempertahankan diri mereka dengan melawan dan memerangi kaum musyrikin
Quraisy yang datang untuk memerangi mereka.
Isi
perjanjian Hudaibiyah tersebut pada intinya adalah; bahwa barangsiapa ingin
bergabung ke pihak Rasulullahﷺ dan perjanjiannya, maka ia boleh
melakukannya, dan siapa yang ingin bergabung dengan pasukan Quraisy, maka ia
boleh melakukannya. Kabilah manapun yang ingin bergabung dengan salah satu
pihak, maka kabilah tersebut dianggap sebagai bagian dari pihak yang
bersangkutan. Penyerangan terhadap suatu kabilah dianggap sebagai penyerangan
terhadap pihak/kabilah yang bersangkutan (kabilah Quraisy atau kabilah kaum
muslimin dimana kabilah-kabilah lain memilih untuk bergabung). Perjanjian ini
dimaksudkan agar masing-masing pihak merasa aman dari gangguan dan serangan
pihak lain.
Ada 2
(dua) kabilah dalam bangsa Arab yang juga masuk dalam perjanjian ini, yakni
Bani Khuza’ah dan Bani Bakr. Bani Khuza’ah memilih untuk bergabung dengan
pasukan kaum muslimin, sedang Bani Bakr memilih bergabung ke pihak Quraisy.
Semasa jahiliyyah, dua kabilah ini saling bermusuhan dan menyerang. Setelah
Islam datang, atas dasar kalusul- kalusul dalam perjanjian, diharapkan terjadi
perdamaian diantara kedua kebilah tersebut. Akan tetapi, setelah terjadi
gencatan senjata di Hudaibiyah dan masing-masing pihak (pihak Quraisy dan kaum
muslimin) mulai merasa aman dari gangguan pihak lainnya, kesempatan ini justru
dipergunakan oleh Bani Bakr untuk melampiaskan denadam lama kepada Bani
Khuza’ah. Bani Bakr kemudian melancarkan serangan mendadak pada malam hari kepada
Bani Khuza’ah dan menghabisi beberapa
orang dari Bani Khuza’ah. Kedua belah pihak bertempur seru, dan ketika
diketahui oleh kaum Quraisy, mereka bukan memerintahkan berdamai dan mematuhi
perjanjian, akan tetapi kaum Quraisy malah memasok senjata kepada Bani Bakr
untuk mendukung serangan mendadak tersebut.
Beberapa orang dari Bani Khuza’ah kemudian pergi diam-diam melapor
kepada Rasulullah ﷺ mengenai pengkhianatan
tersebut. Setelah peristiwa itu, salah
satu utusan kaum Quraisy, yakni Abu Sufyan, berusaha untuk memperbarui
perjanjian, karena takut akibat pengkhianatan mereka,akan tetapi karena mereka
tidak henti-hentinya melakukan segala keburukan dan pengkhianatan terhadap kaum
muslimin, maka Rasulullahﷺ sama sekali tidak menanggapinya. Begitupula para sahabat-sahabat
dekat Rasulullahﷺ. Setelah itu, Rasulullahﷺ mengirim surat kepada kaum
Quraisy bahwa Rasulullahﷺ akan pergi ke Mekkah, lalu terjadilah Fathu Mekkah
tanpa pertumpahan darah sama sekali. Dalam hal ini, perlu dicatat dan diingat,
bahwa Rasulullahﷺ berkirim surat terlebih dahulu, memberitahukan rencana beliau
melakukan penaklukan, tidak dengan invasi dan infiltrasi militer sebagaimana
perang-perang dan invasi zaman modern atau zaman sekarang dan juga sebagaimana
yang dilakukan oleh Bani Bakr dan kaum Quraisy. Sehingga juga dapat dilihat,
bahwa berlainan dengan pembagian perang dalam hukum humaniter internasional, di
dalam Islam tidak mengenal war of national liberation seperti colonial
domination, alien occupation, dan racist regimes. Hal ini
sebagaimana dalam firman Allah Subhanawata’alaa:
Selain itu, seorang yang akan pergi berperang, juga harus mendapat izin dari kedua orangtuanya. Orang yang berhutang juga tidak boleh ikut berperang, kecuali dengan mendapat izin dari orang yang menghutanginya. Sabda Rasulullahﷺ :
Terhadap tawanan perang, Rasulullahﷺ memberikan instruksi yang jelas untuk memperlakukan setiap tawanan dengan baik, merawat mereka yang luka, memberikan mereka makanan yang baik sebagaimana yang dimakan oleh kaum muslimin, bahkan Rasulullahﷺ menginstruksikan untuk lebih mengutamakan tawanan dalam memberi makan kepada mereka. Para tawanan dibebaskan dengan tebusan dan Rasulullahﷺ bahkan bermurah hati kepada sebagian tawanan, membebaskannya tanpa tebusan sama sekali.[26] Begitupula orang-orang yang meminta perlindungan kepada kaum muslimin, tidak berkhianat, tidak berdusta, tidak melakukan serangan dan tindakan mata-mata, maka akan mendapat perlindungan. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanawata’alaa dalam Q.S. At-Taubah ayat 4 dan ayat 6, yang artinya sebagai berikut:
Dalam ayat 4, ..”kecuali
orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan
mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula)
mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu
penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaqwa.”
Dan dalam ayat 6, ..” Dan jika seorang diantara
orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia
supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang
aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”
Perempuan dibolehkan mengikuti peperangan, tetapi bukan maju sebagai prajurit, hanya boleh ikut serta sebagai perawat atau melayani keperluan makanan dan keperluan lain dari prajurit di belakang medan perang.
Selain itu, didalam Islam juga dikenal prinsip-prinsip yang melarang untuk merusak bangunan, terutama bangunan yang bermanfaat dan mengandung maslahat bagi kemanusiaan, termasuk lingkungan dan pohon-pohon yang memberikan manfaat bagi kehidupan.
Selain itu, diantara beberapa prinsip dalam hukum dan aturan berperang didalam Islam diantaranya:[27]
- Umat Muslim hanya dibolehkan membunuh, mengusir dan memerangi umat kafir yang telah memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas.
- Dilarang berperang di Masjidil Haram, kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut.
- Jika pihak musuh sudah berhenti memerangi dan tidak ada lagi kerusakan maka diwajibkan untuk berhenti berperang.
- Berperang hanya dijalan yang diperintahkan oleh Allah.
- Wajib melindungi orang-orang musyrik yang meminta perlindungan terhadap Umat Muslim.
- Dilarang berperang di Bulan-bulan Haram (Muharram, Rajab, Zulqaidah, Zulhijah) kecuali berperang karena membela diri
Berikut beberapa peraturan dalam berperang yang harus dipatuhi oleh umat Muslim ketika berperang melawan musuh:
- Dilarang melakukan pengkhianatan jika sudah terjadi kesepakatan damai,[11]
- Dilarang membunuh wanita dan anak-anak, kecuali mereka ikut berperang maka boleh diperangi,
- Dilarang membunuh orang tua dan orang sakit
- Dilarang membunuh pekerja (orang upahan),
- Dilarang mengganggu para biarawan dan tidak membunuh umat yang tengah beribadah.
- Dilarang memutilasi mayat musuh,
- Dilarang membakar pepohonan, merusak ladang atau kebun
- Dilarang membunuh ternak kecuali untuk dimakan,
- Dilarang menghancurkan desa atau kota,
- Dilarang menghancurkan atau memasuki tempat Ibadah
- Dilarang membunuh kaum yang telah berada di dalam tempat ibadah.
C. KESIMPULAN DAN PENUTUP
Perang adalah suatu keadaan yang paling buruk, menyedihkan, menyakitkan dan tudak disukai oleh siapapun juga. Tapi perang adalah suatu kenyataan yang terkadang tidak bisa dihindari dalam sejarah peradaban manusia. Oleh karena itu, perang harus diatur dengan prinsip yang diikuti dengan hukum, aturan dan tata cara berperang sehingga perang tidak menjadi sebuah tragedy kemanusiaan yang memalukan dan memilukan.
Terdapat sejumlah tokoh yang Hukum Humaniter Internasional (HHI), diantaranya Henry Dunant, Bapak Palang Merah Internasional. Akan tetapi HHI sebenarnya mengambil prinsip-prinsip dan kaidah dasar dari prinsip-prinsip di dalam Islam. Dan selain Rasulullahﷺ , yang memiliki jasa sebagai peletak dasar kaidah-kaidah dalam perang adalah Khalifah Abubakar radiyallahuanhu.
Hukum Islam menyatakan bahwa “non-kombatan yang tidak ambil bagian dalam pertempuran seperti perempuan, anak-anak, rahib dan pertapa, orang lanjut usia, orang buta, dan orang gila” tidak boleh dilecehkan. Khalifah yang pertama, Abubakar Ash-Shiddiq radiyallahuanhu menyatakan, “Jangan memutilasi (mengudungi; memotong anggota badan). Jangan membunuh anak kecil atau laki-laki tua atau perempuan. Jangan memotong kepala pohon palma atau membakarnya. Jangan menebang pohon buah-buahan. Jangan membantai ternak kecuali untuk makanan.” Ahli hukum Islam berpendapat bahwa tawanan tidak boleh dibunuh karena dia “tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan perang belaka.” Hukum Islam tidak menyelamatkan semua non-kombatan. Dalam kasus tawanan yang menolak untuk memeluk Islam atau membayar pajak alternatif, “pada prinsipnya diperbolehkan membunuh siapapun dari mereka, baik kombatan ataupun non-kombatan, asalkan mereka tidak dibunuh melalui cara-cara khianat atau melalui mutilasi (pengudungan).”[28]
Dengan demikian maka jelas, perang brutal dengan melakukan invasi dan infiltrasi militer dan serangan-serangan mendadak bahkan kepada penduduk sipil di daerah sipil dan daerah-daerah yang dilindungi dalam hukum humaniter adalah suatu pelanggaran hukum. Aturan ini berlaku baik bagi pasukan semisal Amerika ketika melakukan serangan ke Irak, ataupun Israel ke Palestina, atau antara India dan Pakistan, juga terhadap pelaku bom-bom bunuh diri yang melakukan aksinya di daerah dan wilayah sipil dengan sasaran termasuk penduduk sipil, semuanya tidak dapat dibenarkan dalam hukum humaniter internasional maupun berdasarkan prinsip hukum Islam. Zaman sekarang ini, kalau kita mau mengkaji dan mempelajari hukum humaniter dan prinsip-prinsip perang dan kemanusiaan dalam Islam, sudah banyak buku-buku yang tersedia untuk itu dan banyak tokoh-tokohnya baik dari kalangan non muslim maupun dari kaum mslimin sendiri yang mempelajari dan menggeluti kedua bidang tersebut sebagai ilmuwan.
Sudah seharusnya lah, cara-cara perdamaian dan perundingan lebih diutamakan dan diwajibkan untuk digunakan sampai menemui titik damai diantara kedua belah pihak, sebab dalam agama Islam, Rasulullahﷺ selalu mengutamakan cara penyelesaian dengan musyawarah daripada konflik kekerasan, apabila perlu dengan perjanjian diantara kedua belah pihak. Begitupun dalam Hukum Internasional, perundingan untuk perdamaian selalu diusahakan, dan semoga selalu dipelopori, didukung, dan disupport oleh United Nation sebagai wadah negara-negara di dunia, untuk mewujudkan perdamaian abadi diantara bangsa-bangsa di dunia.
Referensi :
[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Hugo_Grotius, diakses tanggal 1 Juli 2020.
[2] Ibid.
[3] https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perang, diakses tanggal 1 Juli 2020.
[4] Haryomataram, Sekelumit tentang Hukum Humaniter, Sebelas Maret University Press, Surakarta, disarikan dari Arlina Permanasari (et all),op.cit., h.5.
[5] Arlina Permanasari (et all), Pengantar Hukum Humaniter, International Committee of the Red Cross, Jakarta, 1999, hlm. 171- 173, h.9
[6] Ibid.
[7] Ibid, h.11.
[8] Frederic de Mullinen, Handbook on the Law of the War for Armed Forces, ICRC, Geneva, 1987, h. 2 yang menyatakan bahwa: “The law of war aims at limiting and alleviating as much as possible the calamities of war. Therefore, the war of conciliates military needs and requirements of humanity,” dikutip dari Arlina Permanasari (et all), op.cit., h.12.
[9] Ibid.
[10] Konvensi Mengenai Pembukaan Permusuhan (Convention Relative to the Opening Hostilities), Den- Haag, 18 Oktober 1907, art.1, disarikan dari Chlooryne T.Isana D, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Konflik Bersenjata menurut Hukum Internasional, FH Unpad, Bandung, 2004, h.23.
[11] Frederic de Mullinen, loc.cit.
[12] Hans Peter Gasser, International Humanitarian Law, An Introduction, Separate Print from Haug, Humanity for All, International Red Cross and Red Crescent Movement, Henry Dunant Institute, Paul Haubt Publisher, Berne Stuttgart, Vienna, 1993, h.25, disarikan dari Arlina Permanasari, op.cit., h. 163.
[13] ‘Penghormatan’ merupakan unsur yang bersifat pasif, yaitu kewajiban untuk tidak melakukan tindakan- tindakan yang membahayakan, tidak memperparah keadaan, dan tidak membunuh orang yang dilindungi. ‘Perlindungan’ bersifat aktif, berupa kewajiban untuk mencegah bahaya dan kerusakan. Perlakuan manusiawi berhubungan dengan sikap mental yang akan mengatur semua segi dari orang- orang yang dilindungi. Pengertian ‘penghormatan’ dan ‘perlindungan’ saling melengkapi: lihat Frits Kalshoven, Constraint on the Waging of War, ICRC, Second Edition, 1987, h. 2- 13, disarikan dari Arlina Permanasari, op.cit., h.163- 164.
[14] Art. 50(1) AP I, “A civilian is any person who does not belong to one of the categories of persons referred to in article 4 (A)(1), (2),(3), and (6) of the Third Convention and in article 43 of this Protocol. In case of doubt whether person is a civilian, that person shall be considered to be a civilian, dan art.43 (2) AP I, “Members of the armed forces of a party to a conflict (other than medical personnel and chaplains covered by article 33 of the Third Convention) are combatants, that is to say, they have the right to participate directly in hostilities.”
[15] Chlooryne T.Isana D, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Konflik Bersenjata menurut Hukum Internasional, FH Unpad, Bandung, 2004, h.37.
[16] Frederic de Mullinen, op.cit.,h. 27, dari Arlina Permanasari (et all), op.cit., h.12 disarikan dari Chlooryne T.Isana D, ibid.
[17] Chlooryne T.Isana D, ibid.
[18] Ibid, h.38.
[19] Ibid, h.41- 43.
[20] Ibid.
[21] Arlina Permanasari, op.cit., h.171.
[22] Ibid.
[23] Morris Greenspan, op.cit., h.57
[24] Jihad di dalam Islam bukan satu kegiatan kejam yang ditujukan dengan sembarangan orang bukan Islam; ia adalah nama yang diberikan kepada satu perjuangan yang membuat yang seorang Muslim harus melancarkan peperangan terhadap (yang memeranginya) di dalam bentuk atau rupa pun apa jua ia menjelma. Bersengketa bersenjata di dalam jalan Allah hanya salah satu aspek Jihad (disamping banyak aspek jihad lainnya). Ini juga di dalam Islam bukannya satu perbuatan pengganasan yang menggila... Ia (jihad) dalam hal sengketa bersenjata, yang dilakukan untuk membela diri mempunyai fungsi material dan moral, yaitu pemeliharaan diri sendiri dan pemeliharaan peraturan moral di dalam dunia." (Sahih Muslim, III, m.s. 938 - ayat penjelasan)
[25] _____,Terjemah Nailul Authar (Himpunan Hadits-Hadits Hukum) Jilid 6, Penterjemah: Muammal Hamidy,dkk, PT.Bina Ilmu, Surabaya, 2010,hal.2865.
[26] Shafiyyurahman Al-Mubarakfury,Sirah Nabawiyah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta,2004, hal.303.
[27]https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perang_Islam, diakses tanggal01 Juli 2020.
[28] https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_kemanusiaan_internasional, diakses tanggal 01 Juli 2020.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.