Kamis, 31 Juli 2025

HUKUM HUMANITER (Dalam Hukum Internasional Dan Islam)

 

Suatu kali seseorang bertanya, “Kenapa di dalam Islam ada peperangan?”, lalu banyak dijumpai pertanyaan-pertanyaan yang populer di masyarakat, “Bukankah agama seharusnya mengajarkan perdamaian dan persatuan, lalu kenapa orang berperang karena agama?”, Begitu juga soal jihad fisabilillah yang akhir-akhir ini sering dilekatkan pada soal terorisme dan bom bunuh diri, terutama semenjak Intifadha di Palestina dan peperangan Amerika dengan Taliban di Afghanistan. Agama Islam sering dikaitkan sebagai agama terror, penuh kekerasan dan menyukai peperangan. Lalu muncullah Islamophobia, dan sebagai jawabannya muncul istilah Islam fundamentalis dan Islam moderat, dan lain sebagainya. Semuanya ini tidak lepas dari kepentingan politik, ekonomi, sosial dan budaya sebagian golongan orang di dunia. Sementara sebagaian orang lainnya awam mengenai hal ini, terbawa dengan segala kebingungan dan euphoria perang dan damai, dan lagipula sebagian besar orang malas untuk mencari tahu, menyelusuri literatur dan mencari sumber-sumber yang sahih mengenai suatu hal semisal peperangan ini.

Perang memang menjadi bagian dari sejarah peradaban kehidupan umat manusia. Perang yang banyak diketahui, dari perang Nabi Daud Alaihissalaam, Perang Salib, hingga peperangan di zaman modern ini seperti Perang Amerika-Irak, dan lain sebagainya. Oleh karena itulah, perang masuk sebagai bagian dari kajian hukum, termasuk hukum Islam. Lalu, bagaimana aturan dalam perang, terutama mengenai kemanusiaan atau perlindungan terhadap hak-hak kemanusiaan di dalam perang?

Tulisan ini mengenai aturan-aturan kemanusiaan di dalam perang, yang di dalam hukum Internasional disebut Hukum Humaniter atau Hukum Kemanusiaan Internasional dan aturan kemanusiaan dalam perang menurut hukum dalam Islam.

 

A.     HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Dalam Hukum Internasional, dikenal adanya hukum perang dan damai, dengan tokohnya yaitu Hugo De Groot atau Hugo Grotius. Beliau juga adalah tokoh peletak dasar hukum Internasional yang digunakan sekarang ini. Salah satu karya Hugo de Groot[1] yaitu De jure belli ac pacis libri tres (Tentang Hukum Perang dan Perdamaian:) dengan 3(tiga) buku berseri.  Pertama kali diterbitkan pada tahun 1625, didedikasikan untuk pelindung Grotius saat itu, Louis XIII. Risalah tersebut mengangkat suatu sistem dari prinsip-prinsip hukum kodrat, yang dipandang mengikat semua orang dan bangsa lepas dari adat istiadat setempat. Karyanya terbagi dalam tiga buku:[2]

  • Buku I mengangkat konsepsinya mengenai perang dan keadilan kodrati, berargumen bahwa perang dapat dibenarkan dalam beberapa kondisi.
  • Buku II mengidentifikasi tiga penyebab yang dapat dibenarkan untuk berperang: pertahanan diripemulihan kerugian, dan hukuman; Grotius mempertimbangkan berbagai situasi yang membuat hak-hak untuk berperang ini berlaku dan bilamana tidak.
  • Buku III mengangkat pertanyaan mengenai aturan-aturan apa yang mengatur pelaksanaan perang begitu dimulai; Grotius berargumen bahwa semua pihak yang berperang terikat oleh aturan-aturan tersebut, terlepas dari apakah sebabnya dapat dibenarkan atau tidak.

         Dalam hukum Internasional, hukum perang dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:

 (1) Hukum mengenai tindakan yang dapat diterima dalam peperangan, seperti Konvensi Jenewa, yang disebut "Jus in bello";

(2) hukum mengenai penggunaan kekuatan senjata yang diizinkan, yang disebut "Jus ad bellum".

      Hukum Humaniter (International Humanitarian Law) atau Hukum Kemanusiaan Internasional adalah batang tubuh hukum yang mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan hukum kebiasaan internasional yang mengikutinya. HHI menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu-individu yang terlibat peperangan, yaitu terhadap satu sama lain dan terhadap orang-orang yang dilindungi, biasanya berarti orang sipil.[3]

Haryomataram membagi hukum humaniter menjadi dua aturan pokok, yaitu:[4]

a.       Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang (Hukum Den Haag/ The Hague Laws)

b.      Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa/The Geneva Laws).

         Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa hukum humaniter adalah:[5]

“Bagian dari hukum yang mengatur ketentuan- ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri”.

         Sedangkan Geza Herzegh merumuskan hukum humaniter internasional sebagai berikut:[6]

“Part of the rule of public international law which serve as the protection of individuals in time of armed conflict. Its place is beside the norm of warfare it is closely related to them but most clearly distinguish from these its purpose and spirit being different”.

 Dalam hukum humaniter dikenal ada 3 asas utama, yaitu:[7]

  1. Asas kepentingan militer (military necessity):  Berdasarkan asas ini maka pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang.
  2. Asas perikemanusiaan (humanity): Berdasarkan asas ini maka pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
  3. Asas Kesatriaan (chivalry): Asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat- alat yang tidak terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara- cara yang bersifat khianat dilarang.

Dalam penerapannya, ketiga asas tersebut dilaksanakan secara seimbang (proportionality),  sebagaimana dikatakan oleh Kunz:

“Law of war, to be accepted and to be applied in practice, must strike the correct balance between, on the one hand the principle of humanity and chivalry, and on the other hand, military interest”.

Hukum humaniter tidak dimaksudkan untuk melarang perang, karena dari sudut pandang hukum humaniter, perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari. Hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip- prinsip kemanusiaan. Muhammad Bedjaoui mengatakan bahwa tujuan hukum humaniter adalah untuk memanusiakan perang.[8]

Ada beberapa tujuan hukum humaniter  yang dapat dijumpai dalam berbagai kepustakaan, antara lain:

  1. Memberikan perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering).
  2. Menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan musuh harus dilindungi dan dirawat serta berhak diperlakukan sebagai tawanan perang.
  3. Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas.Di sini yang terpenting adalah asas perikemanusiaan.

 Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949 memberikan definisi mengenai sengketa bersenjata, yaitu; Satu, perang yang diumumkan, dua, pertikaian bersenjata sekalipun keadaan perang tidak diakui, tiga, pendudukan sekalipun pendudukan tersebut tidak menemui perlawanan.

Meskipun tidak ada definisi khusus, namun Konvensi Den- Haag maupun Konvensi Jenewa 1949 memberikan penjelasan kapan suatu konflik bersenjata dimulai.[9] Secara tradisional (formal)[10] konflik bersenjata dimulai dengan pernyataan bersyarat tentang perang, sedangkan secara modern (informal), konflik bersenjata dimulai dengan adanya situasi yang membuat berlakunya aturan- aturan mengenai konflik bersenjata internasional dan non- internasional.

Suatu tindakan permusuhan (hostilities) diakhiri melalui persetujuan antara pihak yang bertikai dan berakhirnya operasi militer. Secara formal konflik diakhiri dengan perjanjian perdamaian, atau secara informal dilakukan dengan cara membalikkan hubungan baik yang ada sebelum terjadinya konflik.

HHI membagi konflik bersenjata ke dalam 2 bagian, yaitu sengketa bersenjata internasional dan sengketa bersenjata non-internasional. Pasal 1 ayat 3 dan 4 Protokol Tambahan I  Konvensi Jenewa menyatakan bahwa yang dimaksud dengan sengketa bersenjata yang bersifat internasional dapat dikelompokkan ke dalam 2 hal yaitu konflik bersenjata antar negara dan war of national liberation seperti colonial domination, alien occupation, dan racist regimes. Konvensi Jenewa mengelompokkan beberapa pihak yang terlibat dalam suatu sengketa bersenjata, diantaranya[11]; Negara Pelindung (Protecting Power), Penguasa Pendudukan (Occupying Power),  dan Negara Netral (Neutral Powers). Tulisan ini tidak membahas secara mendetail mengenai hal-hal tersebut, karena tujuan dari tulisan ini adalah untuk memberikan wawasan dan pemahaman mengenai hukum kemanusiaan yang ada dalam hukum internasional yang sebenarnya juga ada di dalam hukum, aturan dan tata cara berperang di dalam Islam.

Menurut Hans-Peter Gasser, orang yang dilindungi adalah seseorang yang berdasarkan Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, memiliki kedudukan yang dilindungi secara khusus.[12]

Dalam suatu sengketa bersenjata, orang- orang yang dilindungi meliputi kombatan dan penduduk sipil. Kombatan yang telah berstatus ‘hors de combat’ harus dilindungi dan dihormati dalam segala keadaan.[13] Kombatan yang jatuh ke tangan musuh mendapatkan status sebagai tawanan perang. Perlindungan dan hak- hak sebagai seorang tawanan perang (PoW) diatur dalam Konvensi Jenewa III. Sedangkan penduduk sipil berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa IV dan Protokol Tambahan 1977.

Pasal 45 Protokol Tambahan I menyebutkan bahwa seorang yang ikut serta dalam permusuhan dan jatuh ke dalam kekuasaan suatu pihak lawan akan dianggap sebagai tawanan perang (PoW), dan oleh karena itu mendapatkan perlindungan sebagaimana yang terdapat di dalam Konvensi Jenewa III. Dalam Pasal 5 Konvensi Jenewa III dan Pasal 45 Ayat 1 Protokol Tambahan I selanjutnya disebutkan apabila timbul keragu- raguan apakah orang- orang yang telah terjun ke dalam permusuhan/hostilities dan telah jatuh ke dalam tangan musuh termasuk ke dalam golongan- golongan yang disebut dalam Pasal 4 atau bukan, maka orang- orang tersebut akan memperoleh status sebagai tawanan perang sampai statusnya ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Secara umum orang- orang yang tidak terlibat permusuhan yaitu orang orang yang tidak turut serta secara aktif dalam sengketa bersenjata disebut sebagai orang sipil (civilians). Mereka ini adalah orang- orang yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 Konvensi III.[14]

Sukarelawan, rohaniawan, dan petugas kesehatan juga termasuk di dalam kategori orang yang tidak terlibat permusuhan. Terhadap mereka terdapat perlindungan khusus yang dijamin di dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan.

Perlindungan yang diberikan kepada mereka yang tidak terlibat di dalam permusuhan/hostilities adalah sebagai berikut:

a.      Perlindungan Umum

Pada intinya Konvensi Jenewa mengatur tentang perlindungan terhadap penduduk sipil baik terhadap penduduk asing maupun terhadap penduduk asli yang wilayahnya mengalami sengketa bersenjata melalui pendirian zona netral (neutral zone) dan menjauhkan mereka dari akibat permusuhan.[15]

Hukum humaniter internasional menjamin perlindungan untuk kategori khusus, meliputi orang dan objek, dibagi menjadi dua yaitu meliputi wilayah militer (military field) dan wilayah sipil (civilian field).[16] Sedangkan dalam lingkup sipil, perlindungan meliputi:[17]

                  1).      Membiarkan atau tidak mengganggu fungsi- fungsi normal dari:

a.       Sarana kesehatan bagi penduduk sipil.

b.      Pertahanan sipil.

c.       Rohaniawan dari sarana kesehatan sipil dan pertahanan sipil.

                  2).      Menghindari kerusakan terhadap obyek budaya dan tempat peribadatan.

                  3).      Menghindari korban sipil dalam jumlah besar, yaitu:

a.       Melalui serangan terhadap instalasi- instalasi berbahaya (bendungan, pusat tenaga nuklir).

b.      Dalam wilayah demiliterisasi.

Schwanberger mengelompokkan pihak- pihak yang mendapat perlindungan selama berlangsungnya sengketa bersenjata sebagai berikut:[18]

a.       Perlindungan terhadap hak- hak pribadi (berhubungan dengan hak hidup, kebebasan dan tawanan).

b.      Perlindungan terhadap hak- hak kebendaan (meliputi hak- hak yang dimiliki oleh negara, publik dan privat).

Perlindungan umum bagi penduduk sipil di wilayah sengketa bersenjata diatur dalam Konvensi Jenewa IV yang diadaptasi dari Konvensi Jenewa III. Terdapat pembatasan dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa penduduk sipil di wilayah konflik yang melakukan atau dicurigai keras melakukan atau terlibat dalam tindakan yang merugikan keamanan negara maka ia kehilangan hak- haknya sebagai orang yang dilindungi, termasuk mata- mata. Meskipun demikian, mereka tetap harus diperlakukan secara manusiawi dan berhak mendapat jaminan peradilan yang adil sebagaimana ditetapkan dalam aturan ini. Aturan ini dibuat untuk menjaga kepentingan militer pihak- pihak dalam pertikaian, karena hak- hak dan perlakuan istimewa yang diberikan mudah disalahgunakan untuk tujuan- tujuan yang bertentangan dengan kepentingan militer pihak lawan.[19]

Konvensi ini mengelompokkan dua area yang dilindungi (protection zone):[20]

1.      Rumah sakit dan daerah keselamatan (hospital and safety zone and localities), dimaksudkan untuk melindugi penduduk sipil yang tidak turut serta dalam pertempuran, yang terluka dan sakit akibat perang.

2.      Daerah yang dinetralisir (neutralized zone), daerah ini diadakan di wilayah pertempuran dan tidak hanya ditujukan bagi penduduk sipil tapi juga bagi kombatan, mereka tidak boleh melakukan pekerjaan militer. Wilayah ini harus disetujui melalui perjanjian tertulis antara pihak yang bertikai.

 Tujuan dari pembentukan area yang dilindungi (protective zone) ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada orang- orang sipil yang rentan terhadap akibat perang , yaitu orang yang luka, sakit, lemah, perempuan hamil dan menyusui, perempuan yang memiliki anak- anak balita, orang lanjut usia, dan anak- anak.[21]

Berdasarkan Konvensi Jenewa IV perlindungan umum yang diberikan kepada penduduk sipil tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Dalam segala keadaan penduduk sipil berhak atas penghormatan pribadi, hak kekeluargaan, kekayaan, dan praktek ajaran agamanya.[22] Terhadap mereka tidak boleh dilakukan tindakan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 27- 34 Konvensi Jenewa IV yaitu:

1.   Melakukan tindakan kekerasan atau ancaman- ancaman kekerasan , penghinaan yang menimbulkan penderitaan jasmani maupun rohani.

2.      Pemusnahan terhadap orang- orang yang dilindungi dan pembunuhan.

3.   Menjadikan orang sipil sebagai percobaan kedokteran, percobaan ilmiah, kesehatan, kedokteran gigi, dan percobaan lainnya.

4.      Dijadikan objek tontonan umum.

5.   Perkosaan, pelacuran yang dipaksakan, dan setiap bentuk serangan yang melanggar kesusilaan.

6.   Meminta keterangan dari orang sipil yang dilakukan dengan paksaan fisik maupun moral.

7.      Perampokan.

8.      Menjatuhkan hukuman kolektif.

9.      Terorisme, intimidasi, dan perampokan.

10.  Melakukan pembalasan terhadap orang- orang yang dilindungi dan harta miliknya/ reprisal.

11.  Menjadikan orang- orang sipil sebagai sandera.

 Selain itu Konvensi Jenewa IV juga memberikan perlindungan terhadap wilayah- wilayah yang diduduki dan penduduk sipil di wilayah pendudukan sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 47- 48, yaitu:

1.  Penduduk wilayah yang diduduki dalam keadaan bagaimanapun mendapatkan perlindungan sebagai penduduk sipil.

2.      Wilayah- wilayah yang diduduki tidak boleh dirusak oleh Penguasa Pendudukan (occupying power) kecuali sangat diperlukan bagi operasi militer.

3.   Penduduk daerah pendudukan tidak boleh dipaksa bekerja untuk Penguasa      Pendudukan, terutama mengambil bagian dalam operasi- operasi militer.

4.      Hukum dari wilayah yang diduduki tetap berlaku. Perangkat hukum wilayah pendudukan boleh melanjutkan kembali aktivitas mereka seperti biasa.

5.      Penguasa Pendudukan harus menjamin keamanan, kesehatan penduduk, infrastruktur, sarana dan prasarana kesehatan.

6.      Penguasa pendudukan menjamin tetap diadakannya pendidikan, terutama pendidikan bagi anak- anak serta kesejahteraan penduduk.

7.      Penguasa pendudukan harus mengijinkan perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah tetap bekerja di wilayah pendudukan.

8.      Penguasa pendudukan harus mengijinkan adanya bantuan dari luar negeri, terutama ketika Penguasa pendudukan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan penduduk di wilayah pendudukan.

     Penduduk sipil yang mendapat perlindungan khusus adalah penduduk sipil yang tergabung dalam suatu organisasi sosial yang melaksanakan tugas- tugas yang bersifat sosial untuk membantu penduduk sipil lainnya pada waktu sengketa bersenjata. Mereka ini contohnya anggota Perhimpunan Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan juga anggota Pertahanan Sipil, ataupun anggota organisasi kemanusiaan lainnya.

Pada saat melakukan tugas- tugas yang bersifat sosial (sipil), biasanya mereka dilengkapi dengan sejumlah fasilitas (transportasi, bangunan- bangunan khusus), maupun lambang- lambang khusus. Ketika sedang melakukan tugasnya mereka harus dihormati (respected) dan dilindungi (protected). ‘Dihormati’ berarti mereka harus dibiarkan untuk melaksanakan tugas- tugas sosial mereka pada waktu sengketa bersenjata; sedangkan pengertian ‘dilindungi’ adalah bahwa mereka tidak boleh dijadikan sasaran militer.

Namun untuk rohaniawan dan petugas kesehatan yang menjadi anggota angkatan perang, status mereka adalah armed forces dalam kategori non- combatant. Apabila mereka tertangkap maka mereka diperlakukan sebagai tawanan perang/prisoner of war.[23]

 

B.     HUKUM DAN ATURAN BERPERANG DALAM ISLAM

 Di dalam Islam juga mengenal aturan dan tata-cara berperang yang didalamnya termasuk hukum dan aturan mengenai kemanusiaan di dalam perang. Mengapa hal ini diatur di dalam Islam? Sebab, sebagaimana hukum humaniter, ajaran Islam memandang bahwa perang adalah suatu kenyataan yang tidak bisa dihindari. Umat manusia dalam sejarah peradaban kehidupan mereka di dunia ini, akan senantiasa melewati dua masa, yaitu masa perang dan masa damai. Oleh karea itulah, Islam mengatur hukum, tata-cara, dan aturan berperang -bukan untuk digunakan agar bisa berperang setiap saat dengan dalih dalil-dalil dari Al-Qur’an atau Al-Hadits-, tetapi untuk mengatur suatu keadaan perang dan bagaimana tata-cara berperang, sehingga ketika misalkan terdapat keadaan mengharuskan suatu umat/kaum/bangsa/negara untuk berperang, tidak menimbulkan korban jiwa dan kerusakan yang merusak eksistensi kemanusiaan dan kehidupan manusia dan lingkungan itu sendiri.


Rasulullah sendiri tidak pernah memandang bahwa perang semata-mata adalah suatu hal yang baik. Sabda Rasulullah :

 

 

 

 

 

 

 

Lalu, kenapa Rasulullah ikut serta bahkan berada di barisan paling depan, bahkan menjadi Panglima di dalam perang-perang yang diketahui oleh banyak orang, khususnya kaum muslimin, seperti Perang Badar, Perang Uhud, Perang Khandak, Perang Hunain, dll?

Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa perang yang dilakukan oleh kaum muslimin adalah sebagai berikut:

 


 Maksud dari orang- orang yang memerangi kaum muslimin adalah orang-orang yang tidak suka dan memerangi kaum yang mengesakan Tuhan (Allah Subhanawata’alaa), beribadah sesuai dengan ajaran yang disampaikan kepadanya, yaitu ajaran dari Nabi Muhammad  sebagaimana umat-umat beragama lainnya beribadah sebagai suatu hak azazi manusia, mengerjakan perintah Allah dan NabiNya untuk melakukan kebaikan yaitu berbakti kepada kedua orangtua, berbuat baik kepada keluarga, kerabat, sahabat, teman dan bahkan orang yang membencimu, bersedekah, rendah hati, menyukai dan mempelajari ilmu, bekerja untuk mencukupi diri sendiri dan keluarga, merasa puas dan bersyukur dengan rizki yang diberikan Allah dan tidak kikir, serakah ataupun bakhil, tidak membunuh, tidak mencuri, tidak berzina, dan tidak menghisap manusia lain semisal melakukan perbudakan ataupun renten/riba.


Adapun untuk memulai perang, Rasulullah menyuruh umatnya untuk memulainya dengan berdakwah sebelum memulai perang. Yaitu, terlebih dahulu panglima perang pasukan kaum muslimin harus berdakwah kepada pasukan musuh, mengajak kepada Islam, yakni melakukan kebaikan sebagaimana diatas. Hal ini sebagaimana Sabda Rasulullah :


Sehingga jelas bahwa didalam Islam dilarang melakukan perang untuk mengambil wilayah kaum yang lain dan mengeksploitasi orang-orang di wilayah jajahan dan segala hasil bumi dan apapun yang ada dalam wilayah tersebut, sebagaimana para penjajah di masa lalu dengan slogan mereka yang terkenal; gold, gospel, glory. Pada dasarnya berperang dalam ajaran Islam hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan terdesak untuk mempertahankan diri dan tidak pernah digunakan sebagai satu kegiatan menyerang umat lain. [24]

Adapun penaklukan wilayah-wilayah, selalu diawali dengan dakwah dengan mengirimkan utusan yang mengajak kepada Islam dan kebaikan. Sehingga perang dalam Islam tidak mengenal invasi dan infiltrasi militer ataupun cara-cara lain dengan kekerasan dan menghancurkan yang dilakukan secara mendadak, apalagi, di dalam Islam dilarang melakukan infiltrasi di wilayah-wilayah sipil atau di wilayah-wilayah yang didiami penduduk sipil, seperti pada peristiwa bom Nagasaki dan Hiroshima di Jepang pada masa lalu. Untuk soal penaklukan ini, Rasulullah juga pernah melakukan penaklukan, yakni penaklukan Mekkah, atau yang dikenal dengan Fathu Makkah.

Pada saat Fathu Makkah, Rasulullah tidak melakukan pembataian, apalagi, Rasulullah tidak melakukan pembersihan etnis, atau pembersihan dan pembantaian apapun, melainkan setiap penduduk Mekkah dibiarkan merasa aman dengan diperintahkannya kepada mereka untuk menutup pintu-pintu rumah mereka atau berlindung di rumah Abu Sufyan, agar mereka merasa aman. Sementara itu, Rasulullah dan para sahabat radiyallahuanhu berjalan menuju Ka’bah untuk melakukan thawaf dan membersihkan Ka’bah dari berhala-berhala yang ada di sekeliling dan sekitar Ka’bah.[25]

Adapun latar belakang dari Fathu Mekkah  itu sendiri, karena kaum Quraisy telah melanggar isi perjanjian Hudaibiyah. Telah diketahui oleh umum bahwa sebelum perjanjian ini dilakukan, antara Rasulullah dan kaum muslimin dengan kaum musyrikin Quraisy, kaum musyrikin Quraisy tidak berhenti melakukan segala penyiksaan, penyanderaan, pemboikotan, penyerangan, permusuhan hingga peperangan yang tiada henti-hentinya kepada Rasulullah dan kaum muslimin, semenjak Rasulullah dan kaum muslimin masih tinggal di Mekkah hingga hijrah ke Madinah, dengan dibantu oleh kabilah-kabilah musyrikin lainnya dan kaum Yahudi di sekitar Madinah yang membenci dan memerangi Rasulullah dan kaum muslimin. Pada masa itu, tidak hanya orang-orang Arab, tapi hampir di seluruh dunia, begitupun dengan Kerajaan Persia dan Kerajaan Romawi, dua kekuatan adidaya pada masa itu, sangat gemar melakukan peperangan dan penyelesaian masalah dilakukan dengan adu kekuatan dan kekerasan. Sehingga penyiksaan, perkelahian, pertikaian dan konflik bersenjata amatlah umum dan biasa dilakukan diantara manusia. Yang tidak melakukannya pada masa itu hanya Rasulullah dan kaum muslimin, dimana ketika di Mekkah kaum musyrikin Quraisy mulai melakukan penyiksaan, pemboikotan dan seranganp-serangan kepada kaum muslimin, Rasulullah pertama-tama memerintahkan untuk bersabar, lalu ada yang diperintahkan untuk hijrah ke Habasyah dan kemudian hijrah ke Madinah. Walaupun begitu, kaum musyrikin Quraisy masih terus mengejar dan mengganggu kaum muslimin dengan berbagai cara yang mereka sukai dan mereka bisa, bahkan dengan bersekutu dengan kabilah-kabilah lain yang juga memusuhi Rasulullah dan kaum muslimin, sehingga tidak ada cara bagi kaum muslimin selain mempertahankan diri mereka dengan melawan dan memerangi kaum musyrikin Quraisy yang datang untuk memerangi mereka.

Isi perjanjian Hudaibiyah tersebut pada intinya adalah; bahwa barangsiapa ingin bergabung ke pihak Rasulullah dan perjanjiannya, maka ia boleh melakukannya, dan siapa yang ingin bergabung dengan pasukan Quraisy, maka ia boleh melakukannya. Kabilah manapun yang ingin bergabung dengan salah satu pihak, maka kabilah tersebut dianggap sebagai bagian dari pihak yang bersangkutan. Penyerangan terhadap suatu kabilah dianggap sebagai penyerangan terhadap pihak/kabilah yang bersangkutan (kabilah Quraisy atau kabilah kaum muslimin dimana kabilah-kabilah lain memilih untuk bergabung). Perjanjian ini dimaksudkan agar masing-masing pihak merasa aman dari gangguan dan serangan pihak lain.

Ada 2 (dua) kabilah dalam bangsa Arab yang juga masuk dalam perjanjian ini, yakni Bani Khuza’ah dan Bani Bakr. Bani Khuza’ah memilih untuk bergabung dengan pasukan kaum muslimin, sedang Bani Bakr memilih bergabung ke pihak Quraisy. Semasa jahiliyyah, dua kabilah ini saling bermusuhan dan menyerang. Setelah Islam datang, atas dasar kalusul- kalusul dalam perjanjian, diharapkan terjadi perdamaian diantara kedua kebilah tersebut. Akan tetapi, setelah terjadi gencatan senjata di Hudaibiyah dan masing-masing pihak (pihak Quraisy dan kaum muslimin) mulai merasa aman dari gangguan pihak lainnya, kesempatan ini justru dipergunakan oleh Bani Bakr untuk melampiaskan denadam lama kepada Bani Khuza’ah. Bani Bakr kemudian melancarkan serangan mendadak pada malam hari kepada  Bani Khuza’ah dan menghabisi beberapa orang dari Bani Khuza’ah. Kedua belah pihak bertempur seru, dan ketika diketahui oleh kaum Quraisy, mereka bukan memerintahkan berdamai dan mematuhi perjanjian, akan tetapi kaum Quraisy malah memasok senjata kepada Bani Bakr untuk mendukung serangan mendadak tersebut.  Beberapa orang dari Bani Khuza’ah kemudian pergi diam-diam melapor kepada Rasulullah mengenai pengkhianatan tersebut. Setelah peristiwa itu, salah satu utusan kaum Quraisy, yakni Abu Sufyan, berusaha untuk memperbarui perjanjian, karena takut akibat pengkhianatan mereka,akan tetapi karena mereka tidak henti-hentinya melakukan segala keburukan dan pengkhianatan terhadap kaum muslimin, maka Rasulullah sama sekali tidak menanggapinya. Begitupula para sahabat-sahabat dekat Rasulullah.  Setelah itu, Rasulullah mengirim surat kepada kaum Quraisy bahwa Rasulullah akan pergi ke Mekkah, lalu terjadilah Fathu Mekkah tanpa pertumpahan darah sama sekali. Dalam hal ini, perlu dicatat dan diingat, bahwa Rasulullah berkirim surat terlebih dahulu, memberitahukan rencana beliau melakukan penaklukan, tidak dengan invasi dan infiltrasi militer sebagaimana perang-perang dan invasi zaman modern atau zaman sekarang dan juga sebagaimana yang dilakukan oleh Bani Bakr dan kaum Quraisy. Sehingga juga dapat dilihat, bahwa berlainan dengan pembagian perang dalam hukum humaniter internasional, di dalam Islam tidak mengenal war of national liberation seperti colonial domination, alien occupation, dan racist regimes. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Subhanawata’alaa:

 Di dalam Islam, orang-orang yang boleh menjadi kombatan atau prajurit adalah laki-laki yang sehat jasamani dan rohaninya, taat kepada Allah dan RasulNya. Perempuan, anak-anak, orangtua dan orang yang sedang sakit ataupun cacat tidak diharuskan mengikuti peperangan. Sehingga pembedaan antara orang yang ikut berperang dan tidak ikut berperang didalam Islam sangat jelas dapat dibedakan. Firman Allah Subhanawata’alaa:






Selain itu, seorang yang akan pergi berperang, juga harus mendapat izin dari kedua orangtuanya. Orang yang berhutang juga tidak boleh ikut berperang, kecuali dengan mendapat izin dari orang yang menghutanginya.  Sabda Rasulullah :


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                                       

Terhadap tawanan perang, Rasulullah memberikan instruksi yang jelas untuk memperlakukan setiap tawanan dengan baik, merawat mereka yang luka, memberikan mereka makanan yang baik sebagaimana yang dimakan oleh kaum muslimin, bahkan Rasulullah menginstruksikan untuk lebih mengutamakan tawanan dalam memberi makan kepada mereka. Para tawanan dibebaskan dengan tebusan dan Rasulullah bahkan bermurah hati kepada sebagian tawanan, membebaskannya tanpa tebusan sama sekali.[26] Begitupula orang-orang yang meminta perlindungan kepada kaum muslimin, tidak berkhianat, tidak berdusta, tidak melakukan serangan dan tindakan mata-mata, maka akan mendapat perlindungan. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanawata’alaa dalam Q.S. At-Taubah ayat 4 dan ayat 6, yang artinya sebagai berikut:

Dalam ayat 4, ..”kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.”

Dan dalam ayat 6, ..” Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”

 Di dalam Islam, penduduk sipil mendapat perlindungan perang, terutama kaum perempuan dan anak-anak.



Perempuan dibolehkan mengikuti peperangan, tetapi bukan maju sebagai prajurit, hanya boleh ikut serta sebagai perawat atau melayani keperluan makanan dan keperluan lain dari prajurit di belakang medan perang.


Selain itu, didalam Islam juga dikenal prinsip-prinsip yang melarang untuk merusak bangunan, terutama bangunan yang bermanfaat dan mengandung maslahat bagi kemanusiaan, termasuk lingkungan dan pohon-pohon yang memberikan manfaat bagi kehidupan.



Selain itu, diantara beberapa prinsip dalam hukum dan aturan berperang didalam Islam diantaranya:[27]

  • Umat Muslim hanya dibolehkan membunuh, mengusir dan memerangi umat kafir yang telah memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas.
  •  Dilarang berperang di Masjidil Haram, kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut.
  • Jika pihak musuh sudah berhenti memerangi dan tidak ada lagi kerusakan maka diwajibkan untuk berhenti berperang.
  •  Berperang hanya dijalan yang diperintahkan oleh Allah.
  • Wajib melindungi orang-orang musyrik yang meminta perlindungan terhadap Umat Muslim.
  • Dilarang berperang di Bulan-bulan Haram (MuharramRajabZulqaidahZulhijah) kecuali berperang karena membela diri

Berikut beberapa peraturan dalam berperang yang harus dipatuhi oleh umat Muslim ketika berperang melawan musuh:

  • Dilarang melakukan pengkhianatan jika sudah terjadi kesepakatan damai,[11]
  • Dilarang membunuh wanita dan anak-anak, kecuali mereka ikut berperang maka boleh diperangi,
  • Dilarang membunuh orang tua dan orang sakit
  • Dilarang membunuh pekerja (orang upahan),
  • Dilarang mengganggu para biarawan dan tidak membunuh umat yang tengah beribadah.
  • Dilarang memutilasi mayat musuh,
  • Dilarang membakar pepohonan, merusak ladang atau kebun
  • Dilarang membunuh ternak kecuali untuk dimakan,
  • Dilarang menghancurkan desa atau kota,
  • Dilarang menghancurkan atau memasuki tempat Ibadah
  • Dilarang membunuh kaum yang telah berada di dalam tempat ibadah.

C.      KESIMPULAN DAN PENUTUP

Perang adalah suatu keadaan yang paling buruk, menyedihkan, menyakitkan dan tudak disukai oleh siapapun juga. Tapi perang adalah suatu kenyataan yang terkadang tidak bisa dihindari dalam sejarah peradaban manusia. Oleh karena itu, perang harus diatur dengan prinsip yang diikuti dengan hukum, aturan dan tata cara berperang sehingga perang tidak menjadi sebuah tragedy kemanusiaan yang memalukan dan memilukan.

Terdapat sejumlah tokoh yang Hukum Humaniter Internasional (HHI), diantaranya Henry Dunant, Bapak Palang Merah Internasional. Akan tetapi HHI sebenarnya mengambil prinsip-prinsip dan kaidah dasar dari prinsip-prinsip di dalam Islam. Dan selain Rasulullah , yang memiliki jasa sebagai peletak dasar kaidah-kaidah dalam perang adalah Khalifah Abubakar radiyallahuanhu.

Hukum Islam menyatakan bahwa “non-kombatan yang tidak ambil bagian dalam pertempuran seperti perempuan, anak-anak, rahib dan pertapa, orang lanjut usia, orang buta, dan orang gila” tidak boleh dilecehkan. Khalifah yang pertama, Abubakar Ash-Shiddiq radiyallahuanhu menyatakan, “Jangan memutilasi (mengudungi; memotong anggota badan). Jangan membunuh anak kecil atau laki-laki tua atau perempuan. Jangan memotong kepala pohon palma atau membakarnya. Jangan menebang pohon buah-buahan. Jangan membantai ternak kecuali untuk makanan.”  Ahli hukum Islam berpendapat bahwa tawanan tidak boleh dibunuh karena dia “tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan perang belaka.” Hukum Islam tidak menyelamatkan semua non-kombatan. Dalam kasus tawanan yang menolak untuk memeluk Islam atau membayar pajak alternatif, “pada prinsipnya diperbolehkan membunuh siapapun dari mereka, baik kombatan ataupun non-kombatan, asalkan mereka tidak dibunuh melalui cara-cara khianat atau melalui mutilasi (pengudungan).”[28] 

Dengan demikian maka jelas, perang brutal dengan melakukan invasi dan infiltrasi militer dan serangan-serangan mendadak bahkan kepada penduduk sipil di daerah sipil dan daerah-daerah yang dilindungi dalam hukum humaniter adalah suatu pelanggaran hukum. Aturan ini berlaku baik bagi pasukan semisal Amerika ketika melakukan serangan ke Irak, ataupun Israel ke Palestina, atau antara India dan Pakistan, juga terhadap pelaku bom-bom bunuh diri yang melakukan aksinya di daerah dan wilayah sipil dengan sasaran termasuk penduduk sipil, semuanya tidak dapat dibenarkan dalam hukum humaniter internasional maupun berdasarkan prinsip hukum Islam. Zaman sekarang ini, kalau kita mau mengkaji dan mempelajari hukum humaniter dan prinsip-prinsip perang dan kemanusiaan dalam Islam, sudah banyak buku-buku yang tersedia untuk itu dan banyak tokoh-tokohnya baik dari kalangan non muslim maupun dari kaum mslimin sendiri yang mempelajari dan menggeluti kedua bidang tersebut sebagai ilmuwan.

Sudah seharusnya lah, cara-cara perdamaian dan perundingan lebih diutamakan dan diwajibkan untuk digunakan sampai menemui titik damai diantara kedua belah pihak, sebab dalam agama Islam, Rasulullah selalu mengutamakan cara penyelesaian dengan musyawarah daripada konflik kekerasan, apabila perlu dengan perjanjian diantara kedua belah pihak. Begitupun dalam Hukum Internasional, perundingan untuk perdamaian selalu diusahakan, dan semoga selalu dipelopori, didukung, dan disupport oleh United Nation sebagai wadah negara-negara di dunia, untuk mewujudkan perdamaian abadi diantara bangsa-bangsa di dunia.

Referensi :

 [1] https://id.wikipedia.org/wiki/Hugo_Grotius, diakses tanggal 1 Juli 2020.

 

[2] Ibid.

[3] https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perang, diakses tanggal 1 Juli 2020.

 

[4] Haryomataram, Sekelumit tentang Hukum Humaniter, Sebelas Maret University Press, Surakarta, disarikan dari Arlina Permanasari (et all),op.cit., h.5.

 

[5] Arlina Permanasari (et all), Pengantar Hukum Humaniter, International Committee of the Red Cross, Jakarta, 1999, hlm. 171- 173, h.9

 

[6] Ibid.

 

[7] Ibid, h.11.

[8] Frederic de Mullinen, Handbook on the Law of the War for Armed Forces, ICRC, Geneva, 1987, h. 2 yang menyatakan bahwa: “The law of war aims at limiting and alleviating as much as possible the calamities of war. Therefore, the war of conciliates military needs and requirements of humanity,” dikutip dari Arlina Permanasari (et all), op.cit., h.12.

 

[9] Ibid.

 

[10] Konvensi Mengenai Pembukaan Permusuhan (Convention Relative to the Opening Hostilities), Den- Haag, 18 Oktober 1907, art.1, disarikan dari Chlooryne T.Isana D, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Konflik Bersenjata menurut Hukum Internasional, FH Unpad, Bandung, 2004, h.23.

[11] Frederic de Mullinen, loc.cit.

[12] Hans Peter Gasser, International Humanitarian Law, An Introduction, Separate Print from Haug, Humanity for All, International Red Cross and Red Crescent Movement, Henry Dunant Institute, Paul Haubt Publisher, Berne Stuttgart, Vienna, 1993, h.25, disarikan dari Arlina Permanasari, op.cit., h. 163.

 

[13] ‘Penghormatan’ merupakan unsur yang bersifat pasif, yaitu kewajiban untuk tidak melakukan tindakan- tindakan yang membahayakan, tidak memperparah keadaan, dan tidak membunuh orang yang dilindungi. ‘Perlindungan’ bersifat aktif, berupa kewajiban untuk mencegah bahaya dan kerusakan. Perlakuan manusiawi berhubungan dengan sikap mental yang akan mengatur semua segi dari orang- orang yang dilindungi. Pengertian ‘penghormatan’ dan ‘perlindungan’ saling melengkapi: lihat Frits Kalshoven, Constraint on the Waging of War, ICRC, Second Edition, 1987, h. 2- 13, disarikan dari Arlina Permanasari, op.cit., h.163- 164.

[14] Art. 50(1) AP I, “A civilian is any person who does not belong to one of the categories of persons referred to in article 4 (A)(1), (2),(3), and (6) of  the Third Convention and in article 43 of this Protocol. In case of doubt whether person is a civilian, that person shall be considered to be a civilian, dan art.43 (2) AP I, “Members of the armed forces of a party to a conflict (other than medical personnel and chaplains covered by article 33 of the Third Convention) are combatants, that is to say, they have the right to participate directly in hostilities.”

 

[15] Chlooryne T.Isana D, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Konflik Bersenjata menurut Hukum Internasional, FH Unpad, Bandung, 2004, h.37.

 

[16] Frederic de Mullinen, op.cit.,h. 27, dari Arlina Permanasari (et all), op.cit., h.12 disarikan dari Chlooryne T.Isana D, ibid.

 

[17] Chlooryne T.Isana D, ibid.

[18] Ibid, h.38.

[19] Ibid, h.41- 43.

[20] Ibid.

[21] Arlina Permanasari, op.cit., h.171.

[22] Ibid.

[23] Morris Greenspan, op.cit., h.57

[24] Jihad di dalam Islam bukan satu kegiatan kejam yang ditujukan dengan sembarangan orang bukan Islam; ia adalah nama yang diberikan kepada satu perjuangan yang membuat yang seorang Muslim harus melancarkan peperangan terhadap (yang memeranginya) di dalam bentuk atau rupa pun apa jua ia menjelma. Bersengketa bersenjata di dalam jalan Allah hanya salah satu aspek Jihad (disamping banyak aspek jihad lainnya). Ini juga di dalam Islam bukannya satu perbuatan pengganasan yang menggila... Ia (jihad) dalam hal sengketa bersenjata, yang dilakukan untuk membela diri mempunyai fungsi material dan moral, yaitu pemeliharaan diri sendiri dan pemeliharaan peraturan moral di dalam dunia." (Sahih Muslim, III, m.s. 938 - ayat penjelasan)

[25] _____,Terjemah Nailul Authar (Himpunan Hadits-Hadits Hukum) Jilid 6, Penterjemah: Muammal Hamidy,dkk, PT.Bina Ilmu, Surabaya, 2010,hal.2865.

[26] Shafiyyurahman Al-Mubarakfury,Sirah Nabawiyah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta,2004, hal.303.

[28] https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_kemanusiaan_internasional, diakses tanggal 01 Juli 2020. 


Tidak ada komentar:

Bab VII- Astrid Berhijab! (Bagian 2)

  “ Well, kalau Astrid berdialektika karena kecintaannya dengan alam, maka aku berdialektika karena..hmm..apa..ya, namanya, budaya, mungkin,...