Senin, 14 Juli 2025

HUKUM ACARA PERDATA DALAM HUKUM ISLAM

 Indonesia sebagai negara hukum mengenal 3 sistem hukum yaitu Hukum Adat, Hukum Barat dan Hukum Islam. Hukum Islam sebagai bagian dalam sistem hukum di Indonesia menjadi kompetensi dari Pengadilan Agama. Di Indonesia, hukum Islam kebanyakan digunakan dalam lingkup hukum perdata, dan masyarakat Indonesia mengenal hukum Islam sebagai bagian dari hukum di Indonesia hanyalah dalam batas lingkup hukum yang mengatur soal-soal kekeluargaan dan ekonomi seperti perkawinan, kewarisan, ekonomi syaria’ah, dll.

Padahal hukum Islam yang digunakan sebagai acuan dalam sistem hukum, baik dalam sistem hukum di Indonesia maupun hukum internasional, lebih luas dalam penggunaan pokok-pokok, kaidah maupun asas-asasnya. Dalam tulisan ini membahas beberapa asas-asas dan kaidah dalam Hukum Islam yang juga digunakan dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia. Dalam tulisan ini tidak dibahas secara mendalam mengenai masing-masing hukum Islam maupun hukum perdata, karena tulisan ini dimaksudkan sebagai wawasan umum hukum saja. Adapun mengenai hukum perdata dan hukum Islam secara mendalam dapat diketahui dari para fuqaha atau ahli fikih, para sarjana hukum-hukum Islam dan guru-guru besar dalam hukum perdata.

 

HUKUM ISLAM : FIQIH DAN SYARI’AH

Tidak ada konsep yang benar-benar baku mengenai definisi hukum di Indonesia. Tapi definisi hukum dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang berasal dari Hukum Barat adalah bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat (oleh manusia) untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat tertentu, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan negara dengan negara.

Sedangkan Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan bagian dari agama Islam (ad-din Al-Islam).

Hukum diambil dari bahasa Arab yakni hukm atau jamaknya ahkam. Dalam hukum Islam, berbeda dengan sistem hukum Barat, mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia, benda dan alam sekitar.

Hukum Islam, baik dalam pengertian syari’at maupun pengertian fikih, dapat dibagi dua, yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah. Bidang ibadah adalah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Subhanawata’alaa, seperti shalat, puasa, zakat, dll. Sedangkan muamalah, dalam pengertiannya lebih luas, terbuka untuk dilakukan ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu. Dalam bidang muamalah berlaku asas yang secara umum adalah semua perbuatan boleh dilakukan kecuali yang dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad Shallallahualaihiwassalaam.

Dalam sistem Hukum Barat, Syari’at Islam disebut Islamic Law sedangkan fiqih Islam disebut Islamic Jurisprudence, Dalam sistem hukum di Indonesia untuk syari’at sering disebut sebagai hukum syari’at atau hukum syara, sedangkan untuk fiqih disebut fikih saja. Syari’at adalah landasan fikih dan fikih adalah pemahaman tentang syari’at. Mengenai syari’at dan fikih dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu dalam surat Al-Jatsiyah ayat 18:


dan surat At-Taubah ayat 122:


    Maksudnya adalah bahwa tidak patut bagi kaum mukminin semuanya keluar memerangi musuh mereka, sebagaimana yang tidak dibenarkan bagi mereka untuk tinggal semua. Mengapa tidak keluar untuk berperang dan berjihad dari setiap golongan sejumlah orang yang memadai dan mewujudkan mashlahat; tujuannya agar orang-orang yang tinggal bisa mendalami agama Allah dan mengetahui hukum-hukum agama Allah dan wahyu yang diturunkan pada rasulNya, agar mereka nanti memperingatkan kaum mereka dengan ilmu yang mereka pelajari tatkala mereka kembali kepada kaumnya itu sehingga mereka menjalankan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya karena takut kepada Allah Subhanawataalaa.

     Di Indonesia, untuk provinsi Nangroe Aceh Darussalaam ada peradilan Syari’ah Islam yang merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang wewenangnya menyangkut kewenangan peradilan (Pasal 15(2) UU No.4/2004). Peradilan Syari’ah Islam merupakan bagian dari sistem peradilan nasional, dilakukan oleh syari’ah yang bebas dari pengaruh pihak manapun. Kewenangan Mahkamah Syari’ah diberlakukan bagi pemeluk beragama Islam didasarkan atas syari’ah Islam dalam sistem hukum nasional yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalaam. Mahkamah Syari’ah untuk pengadilan tingkat kasasi dilakukan di Mahkamah Agung. Hakim Mahkamah Syari’ah diangkat oleh Presiden (Pasal 26 No.18/2001).

Sedangkan Pengadilan Agama adalah bagian dari sistem peradilan Indonesia yang teradapat di hampir semua provinsi di Indonesia, yang kewenangannya menyangkut masalah-masalah keperdataan dalam hukum Islam dan pemeluk agama Islam di Indonesia. Kompetensi Pengadilan Agama diantaranya adalah mengenai hukum keluarga (perkawinan, kewarisan, pengangkatan anak), wakaf, ekonomi syariah, dll.

Akan tetapi dalam tulisan ini tidak dibahas mengenai kompetensi dan peradilan tersebut secara khusus. Tulisan ini dimaksudkan untuk membahas mengenai hukum acara perdata, sebagai suatu wawasan umum, yaitu komparasi antara asas dan kaidah yang berlaku dalam hukum acara perdata dalam sistem hukum nasional dan di dalam Islam.

     Dalam sistem hukum di Indonesia, untuk melaksanakan hukum materiil perdata, atau biasa disebut hukum perdata terutama dalam hal ada pelanggaran atau mempertahankan berlangsungnya hukum materiil perdata dalam hal ada tuntutan hak, diperlukan rangkaian peraturan-peratutan hukum lain disamping hukum materiil perdata itu sendiri. Peraturan inilah yang disebut hukum formil atau hukum acara perdata. Hukum Acara Perdata hanya diperuntukkan menjamin ditaatinya hukum materiil perdata. Hukum acara perdata secara singkat adalah peraturan hukum yang mengatur atau menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.

Hukum acara perdata di Indonesia digunakan juga di Pengadilan Agama, yang mana hukum acara perdata di Indonesia bersumber dari peninggalan hukum-hukum Barat atau Hukum pemerintah Belanda yaitu HIR dan Rbg yang masih digunakan sampai sekarang. Berikut beberapa asas hukum perdata dalam sistem hukum acara perdata, terutama dalam hal pembuktian dan persamaannya dalam hukum Islam yang bersumber dari hadits Nabi Shallallahu’alaihiwassalam.

 

Persamaan di Depan Hukum/ Hakim Mendengar Kedua Belah Pihak

    Dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, hakim tidak berpihak pada salah satu pihak dan kedua pihak haruslah didengar bersama- sama. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang, mengandung arti bahwa didalam hukum acara perdata yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing diberi kesempatan untuk memberi pendapatnya.

    Asas bahwa kedua belah pihak harus sama-sama didengar atau hakim mendengar kedua belah pihak dikenal dengan asas audi et alteram partem.  Hal ini berarti bahwa Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar , bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal ini berarti juga bahwa pengakuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak (Pasal 132a, 121 ayat 2 HIR, 145 (2) dan 157 RBg, dan Pasal 47 Rv).

    Dalam konteks yang lebih luas, yakni dalam hukum internasional, hal ini juga dikenal sebagai persamaan di depan hukum (equality before the law) yaitu bahwa semua orang sama di depan hukum. Artinya bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah dimuka hukum. Jika ada pengecualian maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum. Asas equality before the law adalah bagian dari Deklarasi Hukum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan menjadi bagian dari konstitusi semua negara di dunia. Asas ini kemudian mewujud pada praktek hukum di masing-masing negara. Dalam hukum cara perdata Indonesia, maka equality before the law dapat berarti bahwa kedua belah pihak yang berperkara mempunyai kedudukan yang sama di depan hakim. Hakim dalam memutuskan perkara tidak membeda-bedakan orang dan mendengarkan kepada kedua belah pihak, tidak hanya salah satu pihak saja.

    Dalam hukum Islam, ketika dua belah pihak berperkara, maka kedua orang yang bersengketa itu hendaknya menyerahkan kepada pihak ketiga yang mempunyai kemampuan untuk memutuskan perkara dengan adil, yakni hakim. Sebagai mana sabda Rasulullah Shalallahualaihiwassalam:

    Dalam Islam, persamaan di depan hukum dengan tidak membeda-bedakan orang adalah sebuah keharusan, dimana hakim tidak boleh berpihak dan tergesa-gesa dalam memutuskan sebelum mendengar kedua belah pihak, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahualaihiwassalaam:


    Rasulullah Shallallahualaihiwassalaam juga bersabda, bahwa hakim harus bersikap adil bahkan dalam hal yang paling sederhana atau kecil dalam sikapnya, dari mulai gesture, suara dan perkataan hingga persidangannya:


    Oleh karena itulah, dapat disimpulkan bahwa equality before the law sebagai suatu prinsip yang menjadi bagian dalam hukum hak asasi manusia adalah juga merupakan hal yang diharuskan dalam hukum Islam. Bahkan lebih detil lagi dalam Islam, seorang hakim harus mempunyai mental atau karakter yang adil, sehingga bahkan gesture, suara dan perkataannya mencerminkan keadilannya bagi pihak-pihak yang sedang bersengketa.

 

Kewajiban Penggugat sebagai Pihak yang Mengajukan Perkara

    Dalam mengajukan suatu perkara, seseorang harus benar-benar mengajukan perkara karena memang ada sengketa atau ingin menguatkan haknya atau apabila haknya terlanggar. Pasal 163 HIR berbunyi: Barangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkut hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.

    Artinya, dalil pembuktian bahwa ada suatu perkara yang menjadi sengketa adalah kewajiban bagi penggugat untuk membuktikan perkara yang diajukannya. Dan tergugat berhak mengajukan bantahan atau jawaban atas dalil gugatan tersebut.

    Hal ini juga dikenal didalam Islam, bahwa seseorang yang mengajukan suatu perkara, harus dapat ‘mendalilkan’ atau membuktikan bahwa perkara yang diajukannya itu. Seseorang tidak boleh mengajukan perkara yang tidak benar (batil), sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahualaihiwassalaam:


 PEMBUKTIAN DAN KESAKSIAN

Dalam sidang suatu perkara, untuk dapat menjatuhkan putusan yang adil, hakim harus mengenal peristiwa yang dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu para pihak harus dapat menyajikan fakta-fakta peristiwa kepada hakim. Meskipun demikian, hakim harus pasti akan peristiwa yang diajukan itu. Ia harus mengkonstantirnya, yang berarti bahwa ia harus mengakui kebenaran peristiwa yang bersangkutan. Dan kebenaran ini hanya dapat diperoleh dengan pembuktian. Dalam hukum acara perdata menurut sistem HIR, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang yaitu: alat bukti tertulis, pembuktian dengan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah (pasal 164 HIR, 284 Rbg, 1866 BW).

Dalam hukum Islam, pembuktian dikenal dari asal kata dalam bahasa Arab yaitu al-bayyinah yang artinya suatu yang dapat menjelaskan. Para jumhur ulama mengartikan al-bayyinah secara sempit saja, yakni pembuktian. Sedangkan Ibnu Qayyim al-Jauziyah mengartikan al-bayyinah dengan lebih luas yaitu sebagai segala sesesuatu yang dapat digunakan untuk menjelaskan yang hak (benar) di depan majelis hakim, baik berupa keterangan, saksi, dan berbagai indikasi yang dapat dijadikan pedoman oleh majelis hakim untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya.

 

Pembuktian dengan Bukti Tertulis

Bukti tertulis merupakan alat pembuktian yang penting bagi pihak yang berperkara untuk membuktikan dalil gugatan dan jawaban atau bantahannya di depan hakim. Alat bukti tertulis atau surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.Surat sebagai bukti tertulis dibagi menjadi dua, yakni surat yang merupakan sebuah akta dan surat-surat lainnya yang bukan akta. Sedangkan akta sendiri dibagi lebih lanjut menjadi akta otentik dan akta dibawah tangan. Bukti tertulis dapat memberikan penjelasan yang nyata bagi para pihak kepada hakim bahwa para pihak mempunyai hak atas suatu benda atau telah adanya suatu peristiwa yang ingin dibuktikan berdasarkan bukti surat tertulis tersebut.

Dalam Islam, pembuktian juga dapat dilakukan dengan mengajukan bukti tertulis. Bahkan, apabila seseorang bermuamalah, hendaknya ia menuliskan peristiwa tersebut, agar dapat dijadikan sebagai alat bukti dikemudian hari demi kepentingan orang yang bermuamalah tersebut. Firman Allah SWT:


Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…" (QS.Al-Baqarah: 282)

 

Dalam pengadilan dalam Islam, bukti tertulis yang dapat diajukan oleh para pihak yang berperkara adalah bukti tertulis berupa akta dan surat keterangan lain yang sah yang dapat meyakinkan hakim atas peristiwa atau dalil gugatan dan sanggahan dari para pihak.

 

Kesaksian dan Syarat-Syaratnya

Dalam hukum perdata, ada segolongan orang yang dianggap tidak mampu untuk bertindak sebagai saksi. Mereka ini dibedakan antara mereka yang tidak mampu secara mutlak dan mereka yang tidak mampu secara nisbi.

 Yang tidak mampu secara mutlak

Terhadap mereka yang tidak mempu secara mutlak, hakim dilarang untuk mendengar mereka sebagai saksi. Mereka ini adalah:

1.    Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang harus dari salah satu pihak (Pasal 145 ayat 1 sub 1 HIR, Pasal 172 sub 1 RBg, dan Ps.1910 al.1 BW)

2.    Suami atau istri dari salah satu pihak, meskipun sudah bercerai (Ps. 145 ayat 1 sub  2  HIR, Pasal 172 ayat 1 sub 3 Rbg, dan Ps.1910 al.1 BW)

Namun, khusus untuk perkara perceraian, keluarag sedarah atau semenda dapat dimintai kesaksiannya.

 Yang tidak mampu secara nisbi (relatif)

Mereka ini boleh didengar akan tetapi tidak sebagai saksi. Termasuk mereka yang boleh didengar, akan tetapi tidak sebagai saksi adalah:

1.    Anak-anak yang belum mencapai umur 15 tahun (Pasal 145 ayat 1 sub 3 jo. Ayat 4 HIR, 1972 ayat 1 sub 4 jo.173 Rbg.1912 BW)

2.    Orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang atau sehat (Ps. 145 ayat 1 sub.4 HIR, 172 ayat 1 sub.5 Rbg, 1912 BW), mereka yang diletakkan dibawah pengampuan karena boros dianggap cakap bertindak sebagai saksi.

 

Keterangan mereka ini hanyalah boleh dianggap sebagai penjelasan belaka. Untuk memberi keterangan tersebut mereka tidak perlu disumpah (Ps. 145 ayat 4 HIR, Ps. 173 RBg).  

 

Dalam Islam, syarat sah saksi adalah: muslim; sehat akal; baligh; dan, tidak fasik. Sedangkan mereka yang ditolak sebagai saksi adalah

1.    Yang bermusuhan dengan pihak yang berperkara.

2.    Mahram,

3.    Yang berkepentingan atas perkara itu,

4.    Sakit jiwa,

5.    Fasik; yaitu orang yang suka menyembunyikan yang benar dan menampakkan yang salah,

6.    Safih; yang lemah akal atau dibawah pengampuan.

     Maka dapat disimpulkan bahwa terdapat persamaan dalam hukum acara perdata dengan hukum Islam mengenai syarat-syarat saksi dan saksi-saksi yang ditolak kesaksiannya, yaitu bahwa keluarga sedarah dan semenda, suami, atau istri (dapat dikategorikan diantaranya ada yang merupakan mahram), anak-anak yang dibawah 15 tahun ditolak secara nisbi/ relatif. Artinya, jika dalam Islam, seseroang sudah baligh sebelum umur 15 tahun maka ia dapat dijadikan saksi, tapi pada umumnya orang mencapai usia baligh antara umur 12- 15 tahun, hingga hal ini menjadi suatu yang relative, sama dengan yang ada di dalam hukum perdata, anak dibawah umur 15 tahun juga dapat didengar keterangannya tapi tidak sebagai saksi. Di dalam hukum perdata, orang yang gila dapat didengar keterangannya apabila ingatannya terang,tapi tidak sebagai saksi. Sedangkan di dalam hukum Islam, orang yang gila/sakit jiwa, sama sekali tidak bisa dijadikan saksi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ada sedikit persamaannya bahwa dalam kedua sistem hukum acara perdata dan dalam hukum Islam, pada dasarnya orang gila tidak dapat dijadikan saksi. Begitupula dengan orang yang dibawah pengampuan, maka didalam hukum Islam ditolak kesaksiannya. Dalam hukum acara perdata, orang tersebut boleh didengar keterangannya tapi tidak boleh dijadikan saksi.

Adapun mengenai saksi yang fasiq, sabda Rasulullah Shallallahualaihiwassalaam:


Lebih lanjut lagi, yang tidak boleh dijadikan saksi adalah sebagai berikut:


Unus testis nullus testis

Dalam peradilan perdata dikenal istilah Unus testis nullus testis , yaitu keterangan dari seorang saksi saja, tanpa ada alat bukti yang lain tidak dianggap pembuktian yang cukup (Ps 1905 BW, Ps 169 HIR), dalam ranah hukum, orang biasa menyebutnya: satu saksi bukan saksi. Maka, disamping saksi tersebut harus ada alat pembuktian lain yang diajukan kepada hakim.

Dalam Islam, asas unus testis nullus testis atau satu saksi bukan saksi (jika tidak ada alat pembuktian lain) juga dikenal bahkan menjadi praktik peradilan sejak zaman Rasulullah Shallallahualaihiwassalaam:



Sumpah dan Pengakuan

Dalam hukum acara perdata, sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa dari Tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi janji atau keterangan yang tidak benar akan dihukum olehNya. Jadi pada hakikatnya,sumpah adalah tindakan yang bersifat religious yang digunakan dalam pengadilan.

Sumpah dibagi menjadi 2, yaitu:

1.    Sumpah untuk berjanji melakukan atau tidak melakukan sesuatu disebut sebagai sumpah promissoir. Termasuk sumpah promissoir adalah sumpah saksi atau sumpah saksi ahli. Karena sebelum memberikan pendapatnya atau keterangannya, harus diucapkan janji akan memberi keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya.

2.    Sumpah untuk memberikan keterangan guna meneguhkan sesuatu itu benar demikian atau tidak benar demikian, disebut sebagai sumpah assertoir atau sumpah confirmatoir. Yang termasuk sumpah confirmatoir adalah sumpah sebagai alat bukti, karena fungsinya adalah untuk meneguhkan (confirm) suatu peristiwa. Dalam hukum acara perdata, para pihak yang bersengketa tidak boleh didengar sebagai saksi. Walaupun demikian, dibuka kemungkinan untuk memperoleh keterangan dari para pihak yang diteguhkan dengan sumpah yang dimasukkan dalam golongan alat bukti.

 

Dalam Islam juga dikenal sumpah sebagaimana sumpah promissoir dan sumpah confirmatoir.

1.    Mengenai seseorang yang harus bersumpah dengan sumpah promissoir yaitu bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari sebenarnya, adalah sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahualaihiwassalaam:





2.    Sedangkan mengenai sumpah confirmatoir, yaitu sumpah para pihak sebagai alat bukti adalah sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahualaihiwassalaam diatas pada bagian mengenai kesaksian. Selain itu, dalam riwayat lain:




        Dalam hukum acara perdata, pengakuan di muka hakim di persidangan, merupakan keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan, yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak diperlukan lagi.

Dalam hukum Islam, pengakuan disebut juga iqrar, yakni Iqrar yaitu suatu pernyataan dari penggugat atau tergugat atau pihak-pihak lainnya mengenai ada tidaknya sesuatu. Ikrar adalah pernyataan seseorang tentang dirinta sendiri yang bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain. Ikrar atau pengakuan dapat diberikan di muka Hakim di persidangan atau di luar persidangan. Ikrar atau pengakuan dapat diberikan secara lisan maupun tertulis.

 

PENUTUP

Dari hal diatas dapat disimpulkan bahwa hukum acara perdata dan memiliki persamaan dengan hukum Islam dalam kaidah dan asas-asasnya. Hal ini karena hukum perdata materiil dan formil di Indonesia berasal dari Codex Napoleon yang dibawa oleh Pemerintah Belanda ke Indonesia dalam bentuk hukum-hukum pemerintah Hindia Belanda. Codex Napoleon adalah seperangkat aturan hukum pada masa pemerintahan Napoleon Bonaparte di Perancis yang kemudian digunakan oleh pemerintah negeri Belanda dan dibawa ke Hindia Belanda sebagai suatu perangkat hukum yang mengatur masyarakat di negara jajahannya, yakni Hindia Belanda, dan masih digunakan setelah Indonesia merdeka hingga sekarang.

Oleh karena itu, jelas bahwa baik dalam Islam maupun dalam lingkup internasional, hukum dipergunakan sebagai perangkat bagi masyarakat. khususnya bagi pencari keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa atau yang berkepentingan. Oleh karena itu hakim haruslah adil dan tidak membeda-bedakan orang, karena semua orang sama di dalam hukum.

 

Referensi:

Al-Qur’anul Kariim

Terjemah Nailul Authar- Himpunan Hadits-Hadits Hukum- Jilid 6, Karya Asy-Syekh Faisal bin Abdul Aziz al-Mubarak, diterjemhkan oleh Mu’ammal Hamidy, dkk, PT. Bina Ilmu, 2010, Surabaya

Prof. Dr.Sudikno Mertokusumo, SH., Hukum Acara Perdata, Cahaya Atma Pustaka, 2010, Yogyakarta

http://digilib.uinsby.ac.id/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bab VII- Astrid Berhijab! (Bagian 2)

  “ Well, kalau Astrid berdialektika karena kecintaannya dengan alam, maka aku berdialektika karena..hmm..apa..ya, namanya, budaya, mungkin,...