Indonesia sebagai negara hukum mengenal 3 sistem hukum yaitu Hukum Adat, Hukum Barat dan Hukum Islam. Hukum Islam sebagai bagian dalam sistem hukum di Indonesia menjadi kompetensi dari Pengadilan Agama. Di Indonesia, hukum Islam kebanyakan digunakan dalam lingkup hukum perdata, dan masyarakat Indonesia mengenal hukum Islam sebagai bagian dari hukum di Indonesia hanyalah dalam batas lingkup hukum yang mengatur soal-soal kekeluargaan dan ekonomi seperti perkawinan, kewarisan, ekonomi syaria’ah, dll.
Padahal hukum Islam yang digunakan sebagai acuan dalam
sistem hukum, baik dalam sistem hukum di Indonesia maupun hukum internasional,
lebih luas dalam penggunaan pokok-pokok, kaidah maupun asas-asasnya. Dalam
tulisan ini membahas beberapa asas-asas dan kaidah dalam Hukum Islam yang juga
digunakan dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia. Dalam tulisan ini tidak
dibahas secara mendalam mengenai masing-masing hukum Islam maupun hukum
perdata, karena tulisan ini dimaksudkan sebagai wawasan umum hukum saja. Adapun
mengenai hukum perdata dan hukum Islam secara mendalam dapat diketahui dari para
fuqaha atau ahli fikih, para sarjana
hukum-hukum Islam dan guru-guru besar dalam hukum perdata.
HUKUM ISLAM : FIQIH DAN
SYARI’AH
Tidak ada konsep yang benar-benar baku mengenai definisi
hukum di Indonesia. Tapi definisi hukum dalam sistem hukum yang berlaku di
Indonesia yang berasal dari Hukum Barat adalah bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat (oleh manusia) untuk
mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat tertentu, masyarakat dengan
masyarakat, masyarakat dengan negara dan negara dengan negara.
Sedangkan Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari
Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan bagian dari agama Islam (ad-din Al-Islam).
Hukum diambil dari bahasa Arab yakni hukm atau jamaknya ahkam.
Dalam hukum Islam, berbeda dengan sistem hukum Barat, mengatur hubungan manusia
dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia, benda
dan alam sekitar.
Hukum Islam, baik dalam pengertian syari’at maupun
pengertian fikih, dapat dibagi dua, yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah.
Bidang ibadah adalah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah
Subhanawata’alaa, seperti shalat, puasa, zakat, dll. Sedangkan muamalah, dalam
pengertiannya lebih luas, terbuka untuk dilakukan ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.
Dalam bidang muamalah berlaku asas yang secara umum adalah semua perbuatan
boleh dilakukan kecuali yang dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad Shallallahualaihiwassalaam.
Dalam sistem Hukum Barat, Syari’at Islam disebut Islamic Law sedangkan fiqih Islam
disebut Islamic Jurisprudence, Dalam
sistem hukum di Indonesia untuk syari’at sering disebut sebagai hukum syari’at
atau hukum syara, sedangkan untuk fiqih disebut fikih saja. Syari’at adalah
landasan fikih dan fikih adalah pemahaman tentang syari’at. Mengenai syari’at
dan fikih dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu dalam surat Al-Jatsiyah ayat 18:
dan surat At-Taubah ayat 122:
Maksudnya adalah bahwa tidak patut bagi kaum mukminin semuanya keluar memerangi musuh mereka, sebagaimana yang tidak dibenarkan bagi mereka untuk tinggal semua. Mengapa tidak keluar untuk berperang dan berjihad dari setiap golongan sejumlah orang yang memadai dan mewujudkan mashlahat; tujuannya agar orang-orang yang tinggal bisa mendalami agama Allah dan mengetahui hukum-hukum agama Allah dan wahyu yang diturunkan pada rasulNya, agar mereka nanti memperingatkan kaum mereka dengan ilmu yang mereka pelajari tatkala mereka kembali kepada kaumnya itu sehingga mereka menjalankan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya karena takut kepada Allah Subhanawataalaa.
Sedangkan Pengadilan Agama adalah bagian dari sistem
peradilan Indonesia yang teradapat di hampir semua provinsi di Indonesia, yang
kewenangannya menyangkut masalah-masalah keperdataan dalam hukum Islam dan
pemeluk agama Islam di Indonesia. Kompetensi Pengadilan Agama diantaranya
adalah mengenai hukum keluarga (perkawinan, kewarisan, pengangkatan anak),
wakaf, ekonomi syariah, dll.
Akan tetapi dalam tulisan ini tidak dibahas mengenai
kompetensi dan peradilan tersebut secara khusus. Tulisan ini dimaksudkan untuk
membahas mengenai hukum acara perdata, sebagai suatu wawasan umum, yaitu
komparasi antara asas dan kaidah yang berlaku dalam hukum acara perdata dalam
sistem hukum nasional dan di dalam Islam.
Hukum acara perdata di Indonesia digunakan juga di
Pengadilan Agama, yang mana hukum acara perdata di Indonesia bersumber dari
peninggalan hukum-hukum Barat atau Hukum pemerintah Belanda yaitu HIR dan Rbg
yang masih digunakan sampai sekarang. Berikut beberapa asas hukum perdata dalam
sistem hukum acara perdata, terutama dalam hal pembuktian dan persamaannya
dalam hukum Islam yang bersumber dari hadits Nabi Shallallahu’alaihiwassalam.
Persamaan di Depan Hukum/ Hakim Mendengar Kedua Belah Pihak
Dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, kedua belah
pihak haruslah diperlakukan sama, hakim tidak berpihak pada salah satu pihak
dan kedua pihak haruslah didengar bersama- sama. Pengadilan mengadili menurut
hukum dengan tidak membedakan orang, mengandung arti bahwa didalam hukum acara
perdata yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak atas perlakuan
yang sama dan adil serta masing-masing diberi kesempatan untuk memberi
pendapatnya.
Asas bahwa kedua belah pihak harus sama-sama didengar atau
hakim mendengar kedua belah pihak dikenal dengan asas audi et alteram partem. Hal
ini berarti bahwa Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak
sebagai benar , bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan
untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal ini berarti juga bahwa pengakuan alat bukti
harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak (Pasal
132a, 121 ayat 2 HIR, 145 (2) dan 157 RBg, dan Pasal 47 Rv).
Dalam konteks yang
lebih luas, yakni dalam hukum internasional, hal ini juga dikenal sebagai
persamaan di depan hukum (equality before the law) yaitu bahwa semua
orang sama di depan hukum. Artinya bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya
untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah dimuka hukum. Jika ada
pengecualian maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum. Asas equality
before the law adalah bagian dari Deklarasi Hukum Hak Asasi Manusia (DUHAM)
dan menjadi bagian dari konstitusi semua negara di dunia. Asas ini kemudian
mewujud pada praktek hukum di masing-masing negara. Dalam hukum cara perdata
Indonesia, maka equality before the law dapat berarti bahwa kedua belah
pihak yang berperkara mempunyai kedudukan yang sama di depan hakim. Hakim dalam
memutuskan perkara tidak membeda-bedakan orang dan mendengarkan kepada kedua
belah pihak, tidak hanya salah satu pihak saja.
Dalam hukum Islam, ketika dua belah pihak berperkara, maka
kedua orang yang bersengketa itu hendaknya menyerahkan kepada pihak ketiga yang
mempunyai kemampuan untuk memutuskan perkara dengan adil, yakni hakim. Sebagai
mana sabda Rasulullah Shalallahualaihiwassalam:
Dalam Islam, persamaan di depan hukum dengan tidak
membeda-bedakan orang adalah sebuah keharusan, dimana hakim tidak boleh
berpihak dan tergesa-gesa dalam memutuskan sebelum mendengar kedua belah pihak,
sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahualaihiwassalaam:
Rasulullah Shallallahualaihiwassalaam juga bersabda, bahwa hakim harus bersikap adil bahkan dalam hal yang paling sederhana atau kecil dalam sikapnya, dari mulai gesture, suara dan perkataan hingga persidangannya:
Oleh karena itulah, dapat disimpulkan bahwa equality before the law sebagai suatu prinsip yang menjadi bagian dalam hukum hak asasi manusia adalah juga merupakan hal yang diharuskan dalam hukum Islam. Bahkan lebih detil lagi dalam Islam, seorang hakim harus mempunyai mental atau karakter yang adil, sehingga bahkan gesture, suara dan perkataannya mencerminkan keadilannya bagi pihak-pihak yang sedang bersengketa.
Kewajiban Penggugat sebagai Pihak yang Mengajukan Perkara
Dalam mengajukan suatu perkara, seseorang harus benar-benar
mengajukan perkara karena memang ada sengketa atau ingin menguatkan haknya atau
apabila haknya terlanggar. Pasal 163 HIR berbunyi: Barangsiapa yang mengaku
mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan
haknya itu atau untuk menyangkut hak orang lain, harus membuktikan adanya hak
atau peristiwa itu.
Artinya, dalil pembuktian bahwa ada suatu perkara yang
menjadi sengketa adalah kewajiban bagi penggugat untuk membuktikan perkara yang
diajukannya. Dan tergugat berhak mengajukan bantahan atau jawaban atas dalil
gugatan tersebut.
Hal ini juga dikenal didalam Islam, bahwa seseorang yang
mengajukan suatu perkara, harus dapat ‘mendalilkan’ atau membuktikan bahwa
perkara yang diajukannya itu. Seseorang tidak boleh mengajukan perkara yang
tidak benar (batil), sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahualaihiwassalaam:
PEMBUKTIAN DAN KESAKSIAN
Dalam sidang suatu perkara, untuk dapat menjatuhkan putusan
yang adil, hakim harus mengenal peristiwa yang dibuktikan kebenarannya. Oleh
karena itu para pihak harus dapat menyajikan fakta-fakta peristiwa kepada
hakim. Meskipun demikian, hakim harus pasti akan peristiwa yang diajukan itu.
Ia harus mengkonstantirnya, yang berarti bahwa ia harus mengakui kebenaran
peristiwa yang bersangkutan. Dan kebenaran ini hanya dapat diperoleh dengan
pembuktian. Dalam hukum acara perdata menurut sistem HIR, hakim terikat pada
alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil
keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang yaitu:
alat bukti tertulis, pembuktian dengan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah
(pasal 164 HIR, 284 Rbg, 1866 BW).
Dalam hukum Islam, pembuktian dikenal dari asal kata dalam
bahasa Arab yaitu al-bayyinah yang artinya suatu yang dapat menjelaskan.
Para jumhur ulama mengartikan al-bayyinah secara sempit saja, yakni
pembuktian. Sedangkan Ibnu Qayyim al-Jauziyah mengartikan al-bayyinah dengan
lebih luas yaitu sebagai segala sesesuatu yang dapat digunakan untuk
menjelaskan yang hak (benar) di depan majelis hakim, baik berupa keterangan,
saksi, dan berbagai indikasi yang dapat dijadikan pedoman oleh majelis hakim
untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya.
Pembuktian dengan Bukti Tertulis
Bukti tertulis merupakan alat pembuktian yang penting bagi
pihak yang berperkara untuk membuktikan dalil gugatan dan jawaban atau
bantahannya di depan hakim. Alat bukti tertulis atau surat adalah segala
sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi
hati atau menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai
pembuktian.Surat sebagai bukti tertulis dibagi menjadi dua, yakni surat yang
merupakan sebuah akta dan surat-surat lainnya yang bukan akta. Sedangkan akta
sendiri dibagi lebih lanjut menjadi akta otentik dan akta dibawah tangan. Bukti
tertulis dapat memberikan penjelasan yang nyata bagi para pihak kepada hakim
bahwa para pihak mempunyai hak atas suatu benda atau telah adanya suatu
peristiwa yang ingin dibuktikan berdasarkan bukti surat tertulis tersebut.
Dalam Islam, pembuktian juga dapat dilakukan dengan
mengajukan bukti tertulis. Bahkan, apabila seseorang bermuamalah, hendaknya ia
menuliskan peristiwa tersebut, agar dapat dijadikan sebagai alat bukti
dikemudian hari demi kepentingan orang yang bermuamalah tersebut. Firman Allah
SWT:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…" (QS.Al-Baqarah: 282)
Dalam pengadilan dalam Islam, bukti tertulis yang dapat
diajukan oleh para pihak yang berperkara adalah bukti tertulis berupa akta dan
surat keterangan lain yang sah yang dapat meyakinkan hakim atas peristiwa atau
dalil gugatan dan sanggahan dari para pihak.
Kesaksian dan Syarat-Syaratnya
Dalam hukum perdata, ada segolongan orang yang dianggap
tidak mampu untuk bertindak sebagai saksi. Mereka ini dibedakan antara mereka
yang tidak mampu secara mutlak dan mereka yang tidak mampu secara nisbi.
Terhadap mereka yang tidak mempu secara mutlak, hakim
dilarang untuk mendengar mereka sebagai saksi. Mereka ini adalah:
1. Keluarga
sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang harus dari salah satu pihak
(Pasal 145 ayat 1 sub 1 HIR, Pasal 172 sub 1 RBg, dan Ps.1910 al.1 BW)
2. Suami
atau istri dari salah satu pihak, meskipun sudah bercerai (Ps. 145 ayat 1
sub 2
HIR, Pasal 172 ayat 1 sub 3 Rbg, dan Ps.1910 al.1 BW)
Namun, khusus untuk perkara perceraian, keluarag sedarah
atau semenda dapat dimintai kesaksiannya.
Mereka ini boleh didengar akan tetapi tidak sebagai saksi.
Termasuk mereka yang boleh didengar, akan tetapi tidak sebagai saksi adalah:
1. Anak-anak
yang belum mencapai umur 15 tahun (Pasal 145 ayat 1 sub 3 jo. Ayat 4
HIR, 1972 ayat 1 sub 4 jo.173 Rbg.1912 BW)
2. Orang
gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang atau sehat (Ps. 145 ayat 1 sub.4
HIR, 172 ayat 1 sub.5 Rbg, 1912 BW), mereka yang diletakkan dibawah pengampuan
karena boros dianggap cakap bertindak sebagai saksi.
Keterangan mereka ini hanyalah boleh dianggap sebagai
penjelasan belaka. Untuk memberi keterangan tersebut mereka tidak perlu
disumpah (Ps. 145 ayat 4 HIR, Ps. 173 RBg).
Dalam Islam, syarat sah saksi adalah: muslim; sehat
akal; baligh; dan, tidak fasik. Sedangkan mereka yang ditolak sebagai saksi
adalah
1. Yang
bermusuhan dengan pihak yang berperkara.
2. Mahram,
3. Yang
berkepentingan atas perkara itu,
4. Sakit
jiwa,
5. Fasik;
yaitu orang yang suka menyembunyikan yang benar dan menampakkan yang salah,
6. Safih;
yang lemah akal atau dibawah pengampuan.
Adapun mengenai saksi yang fasiq, sabda Rasulullah Shallallahualaihiwassalaam:
Lebih lanjut lagi, yang tidak boleh dijadikan saksi adalah sebagai berikut:
Unus testis nullus testis
Dalam peradilan perdata dikenal istilah Unus testis
nullus testis , yaitu keterangan dari seorang saksi saja, tanpa
ada alat bukti yang lain tidak dianggap pembuktian yang cukup (Ps 1905 BW, Ps
169 HIR), dalam ranah hukum, orang biasa menyebutnya: satu saksi bukan
saksi. Maka, disamping saksi tersebut harus ada alat pembuktian lain yang
diajukan kepada hakim.
Dalam Islam, asas unus testis nullus testis atau
satu saksi bukan saksi (jika tidak ada alat pembuktian lain) juga dikenal
bahkan menjadi praktik peradilan sejak zaman Rasulullah Shallallahualaihiwassalaam:
Sumpah dan Pengakuan
Dalam hukum acara perdata, sumpah pada umumnya adalah suatu
pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji
atau keterangan dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa dari Tuhan, dan percaya
bahwa siapa yang memberi janji atau keterangan yang tidak benar akan dihukum
olehNya. Jadi pada hakikatnya,sumpah adalah tindakan yang bersifat religious
yang digunakan dalam pengadilan.
Sumpah dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Sumpah
untuk berjanji melakukan atau tidak melakukan sesuatu disebut sebagai sumpah
promissoir. Termasuk sumpah promissoir adalah sumpah saksi atau sumpah
saksi ahli. Karena sebelum memberikan pendapatnya atau keterangannya, harus
diucapkan janji akan memberi keterangan yang benar dan tidak lain dari yang
sebenarnya.
2. Sumpah
untuk memberikan keterangan guna meneguhkan sesuatu itu benar demikian atau
tidak benar demikian, disebut sebagai sumpah assertoir atau sumpah
confirmatoir. Yang termasuk sumpah confirmatoir adalah sumpah sebagai alat
bukti, karena fungsinya adalah untuk meneguhkan (confirm) suatu
peristiwa. Dalam hukum acara perdata, para pihak yang bersengketa tidak boleh
didengar sebagai saksi. Walaupun demikian, dibuka kemungkinan untuk memperoleh
keterangan dari para pihak yang diteguhkan dengan sumpah yang dimasukkan dalam
golongan alat bukti.
Dalam
Islam juga dikenal sumpah sebagaimana sumpah promissoir dan sumpah
confirmatoir.
1. Mengenai
seseorang yang harus bersumpah dengan sumpah promissoir yaitu bersumpah
akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari sebenarnya, adalah
sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahualaihiwassalaam:
2. Sedangkan mengenai sumpah confirmatoir, yaitu sumpah para pihak sebagai alat bukti adalah sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahualaihiwassalaam diatas pada bagian mengenai kesaksian. Selain itu, dalam riwayat lain:
Dalam hukum acara perdata, pengakuan di muka hakim di persidangan, merupakan keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan, yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak diperlukan lagi.
Dalam hukum Islam, pengakuan disebut juga iqrar, yakni
Iqrar yaitu suatu pernyataan dari penggugat atau tergugat atau pihak-pihak
lainnya mengenai ada tidaknya sesuatu. Ikrar adalah pernyataan seseorang
tentang dirinta sendiri yang bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan
pihak lain. Ikrar atau pengakuan dapat diberikan di muka Hakim di persidangan
atau di luar persidangan. Ikrar atau pengakuan dapat diberikan secara lisan
maupun tertulis.
PENUTUP
Dari hal diatas dapat disimpulkan bahwa hukum acara perdata
dan memiliki persamaan dengan hukum Islam dalam kaidah dan asas-asasnya. Hal
ini karena hukum perdata materiil dan formil di Indonesia berasal dari Codex
Napoleon yang dibawa oleh Pemerintah Belanda ke Indonesia dalam bentuk
hukum-hukum pemerintah Hindia Belanda. Codex Napoleon adalah seperangkat
aturan hukum pada masa pemerintahan Napoleon Bonaparte di Perancis yang
kemudian digunakan oleh pemerintah negeri Belanda dan dibawa ke Hindia Belanda
sebagai suatu perangkat hukum yang mengatur masyarakat di negara jajahannya,
yakni Hindia Belanda, dan masih digunakan setelah Indonesia merdeka hingga
sekarang.
Oleh karena itu, jelas bahwa baik dalam Islam maupun dalam
lingkup internasional, hukum dipergunakan sebagai perangkat bagi masyarakat.
khususnya bagi pencari keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa atau yang
berkepentingan. Oleh karena itu hakim haruslah adil dan tidak membeda-bedakan
orang, karena semua orang sama di dalam hukum.
Referensi:
Al-Qur’anul Kariim
Terjemah Nailul Authar- Himpunan Hadits-Hadits Hukum- Jilid
6, Karya Asy-Syekh Faisal bin Abdul Aziz al-Mubarak, diterjemhkan oleh Mu’ammal
Hamidy, dkk, PT. Bina Ilmu, 2010, Surabaya
Prof. Dr.Sudikno Mertokusumo, SH., Hukum Acara Perdata,
Cahaya Atma Pustaka, 2010, Yogyakarta
http://digilib.uinsby.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar