Senin, 14 Juli 2025

BUDAK PEREMPUAN DALAM ISLAM

Dalam ayat-ayat Al-Qur’an, ada beberapa ayat yang menyinggung soal budak (perempuan). Diantara ayat-ayat itu adalah:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (Q.S.Al-Ahzab:50)

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

               اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. (Q.S. Al-Mukminun: 5-6)

 وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ  وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Annisa:24)

 وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.  (Q.S. An-Nisaa:4)

 Dalam ayat-ayat tersebut, selintas terkesan bahwa dalam ajaran Islam, diperbolehkan untuk melakukan perbudakan dan memperlakukan budak (perempuan) sebebasnya sebagai tuan/ majikan. Termasuk dalam kebebasan tersebut membuka aurat (tidak menjaga kemaluan) atau mencampuri budak perempuan di tempat tidurnya. 

Dalam beberapa riwayat juga dikabarkan bahwa 2 orang dari istri-istri Nabi Shalallahu’alaihi wassalam adalah budak yang tidak dinikahi Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wassalam. Apakah benar begitu? Mari kita telaah masalah ini, agar kita mendapatkan pemahaman yang benar tentang agama kita sendiri, terutama bagi para wanita. Karena tidak mungkin bagi seorang wanita untuk mau memeluk agama yang ajarannya melakukan kekerasan terhadap dirinya, baik secara verbal, perbuatan, maupun secara psikologis.


KONDISI BANGSA ARAB SEBELUM ISLAM

Kondisi masyarakat Arab pada zaman sebelum Nabi Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib Shalallahu’alaihiwassalam diutus menjadi Rasul Allah, benar-benar dalam kondisi yang memprihatinkan, baik dari segi politik, ekonomi, moral dan etik, termasuk etik dalam pergaulan. Dalam masyarakat Arab ketika itu, sistem perbudakan masih ada sebagai sebuah sistem yang legal, sebagaimana perbudakan itu ada di nyaris seluruh peradaban manusia dari zaman ke zaman sebelum Nabi Shalallahu’alaihiwassalam. Sistem perbudakan ketika itu adalah sebagai sistem yang menopang ekonomi sebuah negara/kerajaan, sehingga diakui sebagai suatu sistem yang legal dan sah. Hal ini karena budak bagi orang-orang pada masa jahiliyyah tersebut dianggap sebagai komoditi yang dapat diperjualbelikan. Perbudakan sebagai suatu sistem yang legal dan ada sebelum zaman Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam dapat kita lihat dari historis, dan bahkan pada Al-Qur’an sendiri dijelaskan, bahwa pada zaman Nabi Yusuf Alaihissalam praktek perbudakan itu masih ada. Sebagaimana firman Allah Subhanawata’alaa:

                                                                  

Kemudian datanglah kelompok orang-orang musafir, lalu mereka menyuruh seorang pengambil air, maka dia menurunkan timbanya, dia berkata: "Oh; kabar gembira, ini seorang anak muda!" Kemudian mereka menyembunyikan dia sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.

 

Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.

                                                          

Dan orang Mesir yang membelinya berkata kepada isterinya: "Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, boleh jadi dia bermanfaat kepada kita atau kita pungut dia sebagai anak". Dan demikian pulalah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di muka bumi (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya ta'bir mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya.

 

Para budak sebelum datangnya Islam, diperlakukan tidak sebagai manusia. Tapi sebagai setengah manusia setengah hewan. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki hak apapun. Mereka adalah milik tuan mereka sepenuhnya, dan tidak mempunyai hak kepemilikan apapun, sebagaimana seekor hewan ternak, yang menghasilkan susu dan daging untuk pemiliknya, tapi tidak punya hak atas uang hasil penjualan susu atau daging tersebut, akan tetapi menjadi hak pemilik/tuannya sepenuhnya untuk membelanjakan dan menggunakannya.

Oleh karena budak pada zaman itu dapat diperjualbelikan oleh tuannya, maka budak dianggap sebagai asset produktif yang berharga. Memiliki lebih dari seorang budak berarti memiliki asset ekonomi  sebagaimana layaknya seorang peternak yang memiliki lebih dari seekor domba atau sapi, yang dapat menjual ternak-ternaknya tersebut, jika ia membutuhkan uang, atau menyimpannya sebagai asset ekonomi. Oleh karena budak tidak dianggap sebagai manusia, maka anak-anak yang lahir dari seorang budak juga adalah seorang budak. Maka ia sama dengan orangtuanya, tidak mempunyai hak atas dirinya atau hak kepemilikan apapun. Dan karena ia adalah asset produktif bagi tuannya, maka tuannya bebas untuk menyetubuhinya, agar ia melahirkan seorang anak budak yang dikemudian hari dapat menjadi asset baru bagi tuannya.

Pada bangsa Arab dan pada peradaban di hampir seluruh belahan dunia ketika itu, berlaku sistem kebangsawanan yang ketat. Semakin tinggi derajat sebuah nasab keluarga atau semakin tinggi derajat kebangsawanannya, maka makin tinggi pula derajat seorang wanita dalam nasab/ bangsawan tersebut. Maka mahar bagi wanita-wanita tersebut makin mahal pula. Oleh karena itu, pada masa itu, kaum pria yang ingin menaikkan status sosialnya akan berusaha untuk bisa menikah dengan wanita-wanita yang maharnya mahal. Semakin mahal wanita tersebut, maka makin tinggi pula derajat status pria yang menikahinya.

Sedangkan, bagi perempuan budak yang tidak diakui sebagai seorang manusia, ia tidak mempunyai harga apapun, dan bebas untuk disetubuhi oleh tuannya. Maka di kalangan bangsa Arab ketika itu, menikahi seorang budak adalah sebuah kehinaan yang dapat menjatuhkan harga diri dan martabat laki-laki dan termasuk perbuatan hina pada sistem sosial ekonomi pada waktu itu. Menikah dengan budak perempuan yang sudah merdeka pun hampir sama hinanya, karena umumnya budak perempuan yang sudah merdeka/dimerdekakan pada umumnya maharnya rendah atau bahkan tidak pakai mahar. Dan menikah dengan perempuan yang maharnya rendah merupakan hal yang cukup memalukan bagi laki-laki bangsa Arab pada waktu itu. Sedangkan, para budak, utamanya budak perempuan, yang tidak mempunyai hak kepemilikan, hampir tidak mempunyai apapun untuk memerdekakan dirinya, sehingga menikah dan menjadi istri sah bagi laki-laki merdeka adalah hal yang mustahil.

Begitulah kondisi bangsa Arab pada waktu itu. Perempuan hampir tidak memiliki status dan nilai apapun di mata masyarakat, selain sebagai komoditi, kecuali ia berasal dari nasab atau kalangan bangsawan. Oleh karena itulah, jika sebuah keluarga melahirkan seorang anak perempuan, dianggap sebagai musibah dan bencana.

Pada zaman tersebut, ada beberapa cara untuk memperoleh budak adalah sebagaimana berikut:

Pertama, dari tawanan perang. Suku-suku dan kabilah-kabilah bangsa Arab pada waktu itu sangat suka berperang dan saling membunuh. Bagi mereka, perang adalah suatu cara untuk memperebutkan wilayah atau kekuasaan. Dan bagi pihak yang kalah, maka orang-orang yang tersisa adalah tawanan yang kemudian dijadikan budak.

Kedua, budak bisa pula berasal dari anak budak wanita, di mana anak tersebut adalah hasil hubungan dengan selain tuannya, terserah ayah anak tadi adalah orang yang merdeka atau sama-sama budak. Anak ini jadinya adalah budak milik dari tuan dari ibunya tadi. Karena anak tadi adalah hasil dari ibunya dan hasil itu asalnya masih milik tuannya.

Ketiga, budak bisa diperoleh juga dengan cara membeli dari tuan yang memiliki budak dengan cara yang sah. Selain itu bisa pula dengan jalan mendapat hadiah, wasiat, sedekah, warisan dan cara lainnya yang masih dianggap sah pemindahan hak miliknya.

 

KONDISI BANGSA ARAB SETELAH ISLAM DATANG

Setelah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihiwassalam diutus sebagai Nabi dan Rasul Allah, maka Rasulullah Shallallahu’alaihiwassalam menghapuskan berbagai sistem yang memporakporandakan keadaan bangsa Arab diantaranya sistem politik, ekonomi, moral dan etik, termasuk sistem perbudakan yang menindas dan tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan. Islam datang sebagai petunjuk bagi manusia agar dapat menjalankan kehidupannya di atas muka bumi, dengan tanpa penindasan yang menghancurkan derajat kemanusiaannya sendiri. Allah Subhanawata’alaa berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا (Q.S. An-Nisaa;1)

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya  Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

 

Dalam Q.S. Al-Hujuraat;13 disebutkan:

{يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (13) }

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

 

Oleh karena itu, pada masa setelah Islam datang, perbudakan ini dihapuskan dari sistem kehidupan bangsa Arab pada waktu itu dan kehidupan setelahnya, karena Al-Qur’an diturunkan untuk seluruh umat manusia bukan hanya untuk kaum tertentu saja. Namun, ajaran Islam pada masa Rasulullah Shalallahu’alaihiwassalam memiliki ciri khas, mengingat kondisi masyarakat pada saat itu. Al-Qur’an diturunkan tidak langsung sekalian selesai, tapi berangsur-angsur. Ini menunjukkan bahwa, melihat kondisi masyarakat Arab pada waktu itu, maka ajaran Islam yang dibawa Nabi Shallallahu’alaihiwassalam melakukan perubahan secara berangsur-angsur tapi pasti..

Misalnya tentang hukum minuman keras dan meminumnya, awal ayat yang pertama kali turun sama sekali tidak mengharamkan khamar, ayat yang kedua juga sama sekali tidak mengharamkannya, hanya menyebutkan bahwa mudharat-nya lebih banyak daripada manfaatnya.. Baru pada ayat yang ketiga, ada sedikit larangan untuk minum, yaitu saat menjelang shalat, yaitu ayat yang melarang orang yang mabuk untuk shalat, karena bacaan-nya menjadi tidak jelas, dan ia pun tidak tahu apa yang diucapkan, dibaca dan dilakukannya. Dan akhirnya baru pada ayat ke empat, khamar betul-betul diharamkan.

Ini juga memberi hikmah pada generasi sesudahnya, bahwa untuk melakukan perubahan, harus melihat pada kondisi masyarakat pada waktu itu, dan konsisten melakukan perubahan secara berangsur-angsur namun pasti.

Begitupun pada sistem perbudakan, dilakukan perubahan secara berangsur-angsur namun pasti. Jika sistem yang menopang ekonomi seperti perbudakan pada waktu itu langsung dihapuskan, maka akan meruntuhkan sistem ekonomi bangsa Arab secara keseluruhan, sedangkan keadaan kaum muslimin pada waktu itu pun belum benar-benar stabil, dan masih harus menghadapi gangguan dan serangan dari berbagai kalangan yang memerangi kaum muslimin.

Namun, setelah Islam datang, seorang budak tidak lagi dianggap sebagai setengah manusia dan tidak memiliki hak apapun sebagaimana hal-nya hewan ternak. Seorang budak dalam pandangan Islam adalah sama derajat kemanusiaannya, anak keturunan Adam dan Hawa, yang memiliki hak dan kewajiban azazi yang sama sebagai mahluk Allah Subhanawata’alaa.

Oleh karena itu, Islam memberikan kebebasan bagi seorang budak untuk memiliki kehidupannya sendiri, memerdekan dirinya, dan mempunyai hak milik dan harta yang dapat dikelolanya untuk kehidupannya. Islam menghapuskan segala bentuk eksploitasi manusia dan trafficking manusia, dengan memberi peluang bagi setiap manusia untuk menunjukkan potensi dirinya secara fitrah, mahluk Allah Subhanawataala yang diberikan kelebihan diatas mahluk lainnya.

Contoh nyata-nya adalah shahabat Rasulullah Shallallahu’alaihiwassalam, Bilal bin Rabah r.a., seorang budak belian Habsyi, yang setelah merdeka, menjadi shahabat Rasulullah Shallallahu’alaihiwassalam yang selalu membela Islam dan menjadi muadzin Rasulullah Shallallahu’alaihiwassalam hingga beliau Shallallahu’alaihiwassalam meninggal dunia. Umar bin Khattab r.a berkata tentang Bilal:

“Abu Bakar As-Shiddiq r.a. adalah pemimpin kita, yang telah memerdekakan pemimpin kita”

Maksudnya ialah Bilal, karena ia dimerdekakan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. Tidak ada dalam sistem sosial Bangsa Arab jahiliyyah, seorang budak diakui sebagai pemimpin. Sebagai manusia saja tidak diakui, bagaimana bisa diakui sebagai pemimpin?? Tapi dengan mengikuti ajaran Islam, seorang Umar bin Khattab r.a. yang ditakuti dan disegani oleh semua orang Arab, memberi pengakuannya kepada Bilal r.a., sebagai pemimpin.

Suara adzan Bilal r.a., begitu indah, sehingga ia diberikan keistimewaan menjadi muadzin Rasulullah Shallallahu’alaihiwassalam. Sewaktu Fathu Makkah, ia diberikan keistimewaan oleh Rasulullah saw, dengan membawa Bilal r.a., memasuki Ka’bah pertamakali untuk naik ke bagian atas Ka’bah dan mengumandangkan adzan. Dalam sistem sosial Bangsa Arab, seorang budak adalah hina dan kotor layaknya hewan, sehingga tidak boleh bersentuhan dengan tempat-tempat yang mereka anggap suci. Sekarang mereka (kaum Quraisy Mekkah) memandang Bilal r.a., dalam pandangan baru. Dalam lubuk hati mereka kembali bergema pidato Rasulullah saw, sewaktu mula- mula masuk Mekkah:

Hai golongan Quraisy!! Allah Subhanawata’alaa telah melenyapkan dari kalian kesombongan jahiliyyah dan kebanggaan akan nenek- moyang. Manusia itu dari Adam (sebagai Bapak umat manusia), dan Adam itu berasal dari tanah.

Sewaktu Rasulullah Shallallahu’alaihiwassalam meninggal, Bilal r.a., begitu sedih hingga pergi ke Syiria dan menetap disana. Dalam masa jahiliyyah, seorang budak tidaklah bebas untuk bepergian dan menentukan nasibnya sendiri. Tapi setelah masa Islam, seorang budak  mempunyai kebebasan untuk menentukan sendiri jalan hidupnya. Bilal menikah dan meminang dua orang gadis, untuk dirinya dan saudaranya. Bilal kemudian pindah ke Syiria dan menetap disana bersama keluarganya.

Adzannya yang terakhir adalah ketika Umar r.a., sebagai Amirul Mukminin datang ke Syiria. Orang-orang menggunakan kesempatan tersebut dengan memohon kepada Amirul Mukminin untuk meminta Bilal r.a., untuk menjadi muadzin untuk satu kali waktu shalat saja. Maka, ketika waktu shalat tiba, Amirul Mukminin meminta Bilal r.a., menjadi muadzin. Bilal pun naik ke menara dan adzanlah. Sahabat-sahabat Rasulullah saw yang pernah bersama Rasulullah saw di waktu Bilal r.a. menjadi muadzinnya menangis mencucurkan airmata mendengarkan suara adzan Bilal r.a. yang merdu, dan yang paling keras tangisnya adalah Amirul Mukminin, Umar bin Khattab r.a.

Itulah salah satu contoh bagaimana Islam membebaskan manusia dari eksploitasi dan trafficking sesama manusia dengan memunculkan potensi dan fitrah manusia tersebut sebagai mahluk Allah yang mulia. Allah Subhanawata’alaa berfirman dalam Q.S. Al-Balaad:11-13;

(11). فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ
Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar?.
(12).
وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ
Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
(13).
فَكُّ رَقَبَةٍ
(yaitu) melepaskan budak dari perbudakan,

 

ISLAM MENGHAPUSKAN SISTEM PERBUDAKAN

Tidaklah benar, bahwa Islam melegal-kan perbudakan, utamanya melegalkan mencampuri budak perempuan sebagai suatu yang halal. Ayat Al-Qur’an itu ada yang mutasyabihat dan muhkamat. Sehingga, untuk itu diperlukan penjelasan lebih lanjut. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an, dapat melihat Hadits Nabi saw, atau dengan mencari keterangan ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an lainnya.

Islam datang termasuk untuk menghapuskan sistem yang menghancurkan nilai kemanusiaan itu sendiri, diantaranya sistem perbudakan. Di dalam ajaran Islam, memerdekakan budak merupakan perbuatan yang mulia dan kebajikan yang tinggi nilainya di sisi Allah SWT. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah: 177, yang artinya : 

Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.

Jadi, jelas ajaran Islam menghapuskan sistem perbudakan. Dalam ajaran Islam, dihapuskannya sistem perbudakan dapat dijelaskan dalam ayat-ayat berikut:

1.      Membebaskan perbudakan adalah suatu kebajikan yang mulia

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Al-Balaad dan Al-Baqaraah diatas.

Dalam hadits-haditsnya Nabi shalallahi’alaihiwassalam juga bersabda :

“Barangsiapa yang membebaskan budak yang muslim niscaya Allah SWT akan membebaskan setiap anggota badannya dengan sebab anggota badan budak tersebut, sehingga kemaluan dengan kemaluannya” (H.R. Bukhari –Muslim)

 “Siapa saja muslim yang membebaskan budak yang muslim, maka perbuatannya itu menjadi pembebasnya dari api neraka” (HR.Bukhari-Muslim)


 “Barangsiapa yang memiliki budak dari kerabat bahkan mahromnya, maka budak itu merdeka” (HR.Bukhari-Muslim).

 

“Barangsiapa yang memukul budak atau menamparnya, maka kaffaratnya adalah membebaskannya”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

 

2.      Membebaskan budak sebagai kaffarat/ penebus dosa

Setiap kaum muslimin yang bertaqwa tentunya ingin menjadi orang yang mendapatkan rahmat Allah SWT dan memasuki surgaNya dan memandang wajah Allah SWT. Hal ini tentu saja tidak akan bisa diraih oleh seorang yang berdosa. Oleh karena itu, ajaran Islam memberikan beberapa persyaratan sebagai penebus dosa, salah satunya dengan memerdekan budak:

Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Maa’idah :89,

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

 

Dalam Q.S.An-Nisaa;92 dijelaskan,

Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

b.      Sebagai penebus dalam kehidupan rumah-tangga:

Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Mujaadilah :3

Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.


3.       Meringankan budak agar ia dapat membebaskan dirinya:

Salah satu amal yang mulia yang dilakukan oleh seorang muslim di mata Allah SWT adalah membayar zakat. Membayar zakat wajib hukumnya dan termasuk dalam Rukun Islam. Harta zakat ini kemudian digunakan bagi kemaslahatan umat, termasuk diantaranya digunakan untuk memerdekan budak. Allah SWT berfirman dalam Q.S. At-Taubah : 60,

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Jadi, harta zakat diberikan kepada para budak, agar ia memiliki uang untuk memerdekakan dirinya dari tuannya. Dengan harta zakat itu maka menjadi penebus bagi dirinya dari tuannya. Hal ini karena ciri ajaran Islam adalah melakukan perubahan secara berangsur-angsur namun pasti. Ajaran Islam diturunkan oleh Allah SWT bukan untuk meruntuhkan sendi perekonomian, justru sebaliknya menegakkan sistem perekonomian dengan menghapus sistem perekonomian yang menghisap manusia.  Oleh karena itu, pada waktu itu, agar para tuan yang memiliki budak tidak merasa rugi karena budaknya menjadi cuma-cuma, padahal sewaktu zaman jahiliyyah bisa diperjualbelikan dengan harga tinggi, maka bagi seorang budak yang ingin memerdekakan dirinya, wajib membayar diat kepada tuannya. Akan tetapi, karena pada masa jahiliyyah seorang budak tidak mempunyai hak kepemilikan, termasuk harta benda, maka Islam memberi solusi dengan memberikan zakat kepada budak, untuk menjadi penebus dirinya.

Seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar sejumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal. Allah SWT berfirman:

…Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu ..(Q.S.An-Nuur:24).

 

ISLAM DAN BUDAK PEREMPUAN

Lalu, bagaimana dengan hamba sahaya perempuan? Pada awal tulisan ini disinggung beberapa ayat mengenai hamba sahaya perempuan. Apakah benar boleh mencampuri hamba sahaya perempuan? Apakah benar Nabi Muhammad saw tidak menikahi hamba sahaya yang ia miliki dan hanya mencampurinya saja?

Dibawah ini akan dikaji mengenai 2 hal, pertama, mengenai hamba sahaya perempuan dalam Islam dan kedua, bagaimana Nabi saw memperlakukan hamba sahaya perempuan.

Yang paling pertama yang harus diketahui setiap orang adalah bahwa, Allah tidak menciptakan manusia, kecuali untuk beribadah (berbakti) kepadaNya, yaitu dengan mengerjakan perintahNya dan menjauhi laranganNya. Allah berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyat: 56)

Oleh karena itu, semua manusia diciptakan sama derajatnya, tanpa memandang warna kulit, suku bangsa, keturunan,jenis kelamin dan kekayaannya. Yang paling baik di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa, sebagaimana telah disinggung dalam Q.S. Al-Hujuraat: 13 diatas. Oleh karena itu, Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan  sama derajatnya, sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Allah SWT berfirman, yang artinya :

 Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.

 Asbabun Nuzul (sebab turunnya) ayat ini adalah sebagai berikut:

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari kitab-Nya seraya menyatakan berkualitas hasan, sebuah riwayat dari Ikrimah dari Ummu Imarah Al-Anshariyyah yang mendatangi Rasulullah saw seraya berkata, “Saya melihat bahwa segalanya hanya diperuntukkan bagi kaum laki-laki. Saya tidak menemukan kaum wanita disebutkan sedikitpun dalam Al-Qur’an.” , dengan kualitas sanad yang baik, Imam Ath-Tabhrani juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata,”Beberapa wanita berkata kepada Rasulullah saw,’Wahai Rasulullah saw, kenapa yang disebutkan (dalam ayat) hanya kaum laki-laki saja, sementara kaum mukmin wanita tidak pernah disebut?” Atas kejadian tersebut, maka turunlah ayat tersebut diatas.

Hal ini menjelaskan bahwa perempuan dan laki-laki sama kedudukannya di mata Allah, yang membedakan mereka adalah ketaqwaannya, sebagaimana ayat diatas.

Begitu pula dengan seorang wanita menjadi hamba sahaya. Ia sama derajatnya sebagai manusia di mata Allah SWT. Yang membedakannya adalah ketaqwaannya kepada Allah SWT, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Q.S. Al-Baqarah:221)

 Asbabun Nuzul dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:

Diketengahkan oleh Ibnu Mudzir, Ibnu Abu Hatim dan Wahidi dari Muqatil, katanya:”Ayat ini diturunkan mengenai Ibnu Abdul Martsad Al-Ghunawi yang meminta izin menikahi seorang wanita musyrik yang cantik dan memiliki kedudukan tinggi.”, diketengahkan dari Wahidi dari jalur Suda dari Abu Malik dari Ibnu Abbas, katanya bahwa ayat ini turun mengenai Abdullah bin Rawahah. Ia mempunyai seorang budak perempuan hitam. Suatu hari ia memarahi dan memukuli budak perempuannya itu. Maka Abdullah ibn Ruwahah datang menghadap Rasulullah menyatakan bahwa dia sangat menyesal telah memaki bahkan meludahi budak hitam wanita miliknya, karena melakukan kesalahan. Sungguh Abdullah merasa menyesal telah melakukan itu dan berharap budaknya mau memaafkannya. Rasulullah berkata: “Apakah agama budakmu itu...?” Abdullah menjawab: “Dia telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Ia mendirikan shalat, berwudhu dengan baik dan berpuasa.”, Rasulullah ingin menegaskan bahwa dalam Islam, kedudukan seorang budak sebagai manusia sama dengan manusia yang lain: “Wahai Abdullah,  budakmu itu seorang Mukmin.” Allah membukakan hati Abdullah ibn Ruwahah sehingga dia menyadari bahwa sebenarnya dia mencintai, menyayangi budak negro itu yang disifati Rasulullah sebagai wanita mukmin yang harus dilindungi dan dimuliakan. Maka tanpa ragu-ragu lagi dia berkata:”Wahai Rasulullah saw, demi Dzat yang mengutusmu dengan hak sebagai Nabi, sungguh aku akan memerdekakan dan menikahinya”. Dia lalu bergegas menemui budaknya untuk minta maaf, memerdekakannya dan menikahinya. Kejadian ini tentu saja membuat heran dan mengejutkan para sahabatnya, bagaimana mungkin seorang pemimpin suku yang dipilih sebagai utusan pada hari Aqobah menikahi seorang budak negro... Sungguh tidak sepadan dengan kedudukannya yang mulia. Sebenarnya ia dapat saja menikahi seorang wanita mulia dari kaumnya, meskipun bukan seorang Muslimah.

Allah Subhanahu wa ta’ala berkehendak mengungkapkan kebenaran, sehingga Dia menurunkan ayat Al Qur’an surat Al-Baqarah; 221 diatas kepada Rasulullah saw.

Dari sini dapat dilihat bagaimana Islam menghapuskan sistem perbudakan, dengan menjelaskan bahwa seorang itu mulia di sisi Allah SWT karena keimanan dan ketaqwaannya, bukan karena jenis kelamin atau status sosialnya (sebagai budak).

Setelah masa Islam, menikahi budak perempuan tidak lagi dipandang sebagai suatu kehinaan dan kerendahan. Hal ini malah merupakan suatu cara Islam menghapuskan sistem perbudakan secara berangsur-angsur namun pasti di jazirah Arab ketika itu.

Adapun mengenai Q.S. Al-Mukminun: 5-6, yaitu dalam ayat disebutkan:

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. (Q.S. Al-Mukminun: 5-6)

 

Maka harus diketahui, bahwa untuk memahami Al-Qur’an tidak boleh selintas saja. Ayat-ayat dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi saw atau dalam ayat lain dalam Al-Qur’an. Q.S. Al-Mukminun tersebut dapat dilihat penjelasan lainnya dalam Q.S. An-Nuur:33, yaitu :

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

 Dan dijelaskan dalam Q.S. An-Nisaa :3, yaitu : 

“…Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

 

Dari ayat-ayat diatas jelas bahwa Allah SWT memerintahkan manusia untuk menjaga kesuciannya. Begitu juga dalam Q.S. Al-Mukminun dijelaskan bahwa seorang mukmin adalah seorang yang menjaga kesuciannya. Dan jika Allah SWT telah memerintahkan setiap manusia untuk menjaga kesuciannya, maka seorang tuan yang mukmin harus menghormati kehendak budaknya yang mukmin yang ingin menjaga kesuciannya karena Allah SWT.  Seorang mukmin menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri dan budaknya yang ia nikahi. Karena menikahi seorang budak mukmin perempuan adalah lebih baik daripada menikahi seorang perempuan musyrik ataupun melakukan pelacuran terhadap seorang budak, dengan menyetubuhinya dan kemudian menjual anak hasil budaknya tersebut atau memperjualbelikan budak tersebut seperti sewaktu jaman jahiliyyah.

 

Dari sini justru terlihat bahwa Islam menghapuskan anggapan bahwa budak adalah setengah manusia setengah hewan yang dapat disetubuhi sekehendaknya oleh tuannya dan diperjualbelikan sebagaimana layaknya binatang ternak, seperti anggapan zaman jahiliyyah. Bahkan, untuk menghapuskan anggapan tersebut, Rasulullah saw sendiri memulai gerakan penghapusan diskriminasi dan pembagian status sosial dalam sistem perbudakan tersebut, dengan menikahi budak-budak wanita. Diantara budak wanita yang dinikahi Rasulullah untuk dijadikan istri adalah Mariyah Al-Qibthiyyah, seorang budak perempuan, yang menjadi hadiah dari Muqauqis, Raja Mesir. Muqauqis adalah seorang Raja yang telah dikirimi surat oleh Rasulullah saw untuk memeluk Islam. Sebagai balasannya, Muqauqis menulis balasan sebagaimana berikut:

Kepada Muhammad bin Abdullah, dari Muqauqis, pemimpin Qibthi. Kesejahteraan bagi tuan. Amma ba’d. Saya telah membaca surat Tuan dan bisa memahami isinya serta apa yang Tuan serukan. Saya sudah tahu bahwa ada seorang Nabi yang menyisa. Menurut perkiraan saya, bahwa ia akan muncul di Syam. Saya hormati keputusan Tuan, dan ini kukirimkan dua gadis yang mempunyai kedudukan terhormat dalam kalangan masyarakat Qibthi dan beberapa lembar kain. Saya hadiahkan pula seekor baghal agar dapat Tuan gunakan sebagai tunggangan. Salam sejahtera bagi Tuan.’

Hanya inilah isi surat tersebut, dan dia tidak menyatakan ingin masuk Islam. Dua gadis yang dimaksud adalah Mariyyah Al-Qibthiyyah dan Sirin Al-Qibhtiyyah. Dalam terminology masyarakat zaman dulu, seorang yang dihadiahkan adalah tawanan, dan walaupun ia seorang gadis terhormat dalam amsyarakatnya, maka ia menjadi budak ketika dihadiahkan kepada pembesar kerajaan/daerah lain. Oleh karena itu, Mariyyah Al-Qibthiyyah adalah seorang budak.  Rasulullah kemudian mengambil Mariyyah Al-Qibthiyyah sebagai istri, sehingga statusnya bukan lagi sebagai budak perempuan tawanan. Dari rahim Mariyyah Al-Qibhtiyyah kemudian lahir seorang anak laki-laki, yang diberi nama Ibrahim oleh Nabi shalallahu’alaihiwassalam. Namun sayang, Ibrahim tidak berumur panjang dan meninggal ketika masih balita.

Dari kisah tersebut, kita dapat mengetahui, bahkan Nabi shalallahu’alaihiwassalam sendiri menikahi budak dan tidak memperjualbelikannya. Rasulullah saw sendirilah yang mencontohkan, bahwa menikahi budak bukanlah suatu yang hina, sebagaimana anggapan zaman jahiliyyah, bahwa menikahi budak yang maharnya rendah atau tidak ada maharnya adalah suatu hal yang hina dan rendah. Anak budak tersebut bukanlah seorang budak juga seperti ibunya, tapi ia menjadi anak kandung dan keturunan Nabi shalallahu’alaihiwassalam yang sah, sehingga tidak layak bagi Ibu dan anaknya diperjualbelikan, sebagaimana zaman jahiliyyah. Tapi ia adalah bagian dari keluarga suami dan ayahnya, yaitu Nabi Muhammad shalallahu’alaihiwassalam.

Selain itu, Rasulullah saw juga menikahi dua orang wanita budak tawanan perang. Dan ini dibenarkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya dalam Q.S. Al-Ahzab: 50, yang artinya :

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu'min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu'min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Juga didalam Q.S. An-Nisaa: 24, yang artinya :

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Rasulullah saw menikahi Juwairiyah binti Al-Harits bin Abu Dhirar Al-Khuza’iyah. Pada waktu itu dia (Juwairiyah r.a.) sebagai tawanan perang Bani Musthaliq dari  Khuza’ah. Juwairiyah binti Al-Harits adalah putri pemimpin kaumnya. Kaumnya mempunyai kedudukan tinggi di kalangan Arab. Juwairiyah binti Al-Harits ingin menebus dirinya, maka ia datang kepada Rasulullah saw meminta pertolongan dalam hal penebusan ini. Ketika walimah diadakan, tidak ada makanan lemak dan daging. Yang ada hanya jamuan makan dari tepung dan kurma. Rasulullah saw kemudian tetap menikahinya dan orang-orang dari kaum Juwairiyah r.a. dibebaskan.

Rasulullah saw menikahi Shafiyah binti Huyai  bin Akhtab yang tadinya ditawan di Khaibar sewaktu perang Khaibar. Shafiyah binti Huyai bin Akhtab, ayahnya adalah penguasa Yahudi, dan suaminya juga termasuk bangsawan mereka. Ayah, suami dan saudaranya telah meninggal dalam Perang Khaibar.

Dalam Q.S. An-nisaa: 24 diatas, Allah swt telah membolehkan kaum muslimin untuk menikahi budak-budak wanita bersuami. Maksud ayat ini adalah perempuan-perempuan dari daerah-daerah yang ditaklukkan, yang suaminya telah meninggal dan dia (perempuan tsb) menjadi budak tawanan perang sebagaimana Shafiyah binti Huyai Al-Akhtab.

Maka, untuk membebaskan mereka dari perbudakan, dihalalkan bagi kaum muslimin untuk menikahi perempuan-perempuan tawanan perang tersebut, yang telah ditinggal mati suaminya, seperti contohnya Shafiyah binti Huyai Al-Akhtab r.a.

Hal ini adalah contoh langsung dari Rasulullah saw untuk menghapuskan perbudakan dan kesewenangan terhadap perempuan, termasuk pada saat kondisi perang. Sebagaimana sunnahnya untuk memuliakan suatu kaum, maka Beliau  saw mengambilnya sebagai istri beliau, sekaligus sebagai luapan kasih sayangnya. Beliau saw dapat merengkuh hatinya agar tidak dimakan dendam yang dapat meremukkan sisa hidupnya. Sebab keluarganya meninggal setelah mati-matian memusuhi Rasulullah saw.

 

Disinilah tampak kemuliaan ajaran Islam. Bahwa terhadap keluarga orang-orang yang dulu memusuhinya, maka Rasulullah berniat memadamkan api permusuhan dan dendam tersebut, dengan menjadikan Shafiyah bagian dari keluarganya, dimana Rasulullah mempunyai kewajiban kepadanya  untuk memperhatikannya. Selain itu, juga tampak bahwa Islam tidak memperlakukan tawanan perang sebagaimana layaknya budak yang dianggap bukan manusia, dan dapat diperlakukan sewenang-wenang, sebagaimana zaman jahiliyyah.  Ajaran Islam, melalui teladan Rasulullah, tetap memuliakan kaum yang ditaklukkan, menghapus permusuhan dan dendam.

Selain itu, Islam juga tidak memperkenankan dan menghapus perbudakan terhadap kaum wanita, bahkan kepada kaum wanita tawanan perang yang ditaklukkan, untuk tidak diperlakukan seenaknya, yaitu disetubuhi, dimiliki sepenuhnya dan diperjualbelikan, sebagaimana budak zaman jahiliyyah. Perempuan-perempuan tersebut boleh dinikahi sehingga derajatnya terangkat sebagai wanita merdeka dan bukan sebagai budak tawanan perang. Menikahi budak perempuan dalam Islam bukanlah sebuah kehinaan dan kerendahan, sehingga budak perempuan tersebut juga berhak atas mahar.  Dan didalam Islam, harga seorang perempuan tidak ditentukan dari mahal atau murahnya seorang wanita, sebagaimana teladan Rasulullah saw ketika menikahi Shafiyah binti Huyai Al-Akhtab. Hal ini untuk menghapus anggapan bangsa Arab bahwa menikahi wanita yang maharnya tinggi/mahal adalah suatu hal yang terhormat dan terpuji. Namun, setiap perempuan baik dari seorang budak ataupun seorang wanita merdeka yang akan dinikahi wajib diberikan mahar. Ini untuk menghapuskan anggapan pada bangsa Arab bahwa menikahi budak perempuan yang tidak punya mahar adalah kerendahan. Maka, setelah masa Islam, mahar wajib diberikan calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin perempuan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. An-nisaa:25,

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain , karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita- wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Maksud ‘sebahagian kamu adalah sebahagian yang lain’, adalah orang merdeka dan budak yang dikawininya adalah sama-sama orang merdeka.  

Jadi, jelas bahwa Islam telah menghapuskan sistem perbudakan yang berlaku pada banggsa Arab dan bangsa-bangsa lain ketika itu secara berangsur-angsur namun pasti.  Sehingga, ketika ajaran Islam telah sempurna turunnya, maka sistem perbudakan telah hapus dan menjadi sistem yang dilarang dalam Islam.  Oleh karena itulah, sejak sempurnanya wahyu diturunkan kepada Rasulullah saw, maka perbudakan telah hapus pula dari jazirah Arab, dan dengan demikian maka sistem perbudakan tidak diperbolehkan dalam Islam.

 

APAKAH BURUH ATAU PEKERJA SAMA DENGAN BUDAK?

Buruh dan pekerja jelas berbeda dengan budak. Islam datang untuk menghapuskan perbudakan, artinya budak tidak dikenal dalam Islam , kecuali pada masa awal Islam dimana pada masa itu, kondisi masyarakat-nya masih terbelenggu pada berbagai sistem jahiliyyah, termasuk perbudakan.

Adapun, setelah masa Islam, tidak ada lagi seorang budak, tapi seorang pekerja, yang memiliki hak azazi yang sama dengan majikannya sebagai manusia. Oleh karena itu, seorang menjadi pekerja bagi orang lain karena ada perjanjian (kerja) diantara mereka, sehingga masing-masing harus memenuhi dan dipenuhi hak dan kewajibannya sebagai pemberi kerja dan pekerja. Selain daripada pekerjaan yang didasarkan atas perjanjian (kerja) tersebut, maka seorang pemberi kerja tidak memiliki hak apapun atas kehidupan pekerja-nya. Mereka berhak atas kehidupan dan menetukan nasibnya sendiri, sepanjang tidak mengganggu kewajibannya sebagai pekerja,  berdasarkan fitrahnya sebagai mahluk Allah SWT.

Wallahua’lam bis-shawwab.

 

Referensi:

Al-Qur’anul Karim

Sirah Nabawiyyah,Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury,Pustaka Al-Kautsar,Jakarta, 2004

Ar-Rasul:Muhammad SAW, Said Hawwa, Pustaka Mantiq, Solo,1993

Asbabun Nuzul: Sebab Turunyya Al-Qur’an, Jalaludin Al-Suyuthi, Gema Insani Press, Depok, 2010

Karakteristik 60 Shahabat Rasulullah saw, Editor H.AA.Dahlan, CV.Diponegoro, Bandung, 1981

Kumpulan Hadits-Hadits Pilihan Bukhari-Muslim,Penerbit Husaini, Bandung, 1992.                                                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bab VII- Astrid Berhijab! (Bagian 2)

  “ Well, kalau Astrid berdialektika karena kecintaannya dengan alam, maka aku berdialektika karena..hmm..apa..ya, namanya, budaya, mungkin,...