Dalam ayat-ayat Al-Qur’an, ada beberapa ayat yang menyinggung soal budak (perempuan). Diantara ayat-ayat itu adalah:
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ
وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ
عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً
مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا
خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا
عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ
حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (Q.S.Al-Ahzab:50)
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
اِلَّا
عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. (Q.S. Al-Mukminun: 5-6)
dan (diharamkan juga kamu mengawini)
wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah
menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu
selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk
dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati
(campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap
sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S.
Annisa:24)
Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. An-Nisaa:4)
Dalam beberapa riwayat juga dikabarkan bahwa 2 orang dari istri-istri
Nabi Shalallahu’alaihi wassalam
adalah budak yang tidak dinikahi Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wassalam. Apakah benar begitu? Mari kita telaah
masalah ini, agar kita mendapatkan pemahaman yang benar tentang agama kita
sendiri, terutama bagi para wanita. Karena tidak mungkin bagi seorang wanita
untuk mau memeluk agama yang ajarannya melakukan kekerasan terhadap dirinya,
baik secara verbal, perbuatan, maupun secara psikologis.
KONDISI BANGSA ARAB SEBELUM ISLAM
Kondisi masyarakat Arab pada zaman sebelum Nabi Muhammad bin Abdullah bin
Abdul Muthalib Shalallahu’alaihiwassalam
diutus menjadi Rasul Allah, benar-benar dalam kondisi yang memprihatinkan, baik
dari segi politik, ekonomi, moral dan etik, termasuk etik dalam pergaulan.
Dalam masyarakat Arab ketika itu, sistem perbudakan masih ada sebagai sebuah
sistem yang legal, sebagaimana perbudakan itu ada di nyaris seluruh peradaban
manusia dari zaman ke zaman sebelum Nabi Shalallahu’alaihiwassalam.
Sistem perbudakan ketika itu adalah sebagai sistem yang menopang ekonomi sebuah
negara/kerajaan, sehingga diakui sebagai suatu sistem yang legal dan sah. Hal
ini karena budak bagi orang-orang pada masa jahiliyyah tersebut dianggap
sebagai komoditi yang dapat diperjualbelikan. Perbudakan sebagai suatu sistem
yang legal dan ada sebelum zaman Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam dapat
kita lihat dari historis, dan bahkan pada Al-Qur’an sendiri dijelaskan, bahwa
pada zaman Nabi Yusuf Alaihissalam
praktek perbudakan itu masih ada. Sebagaimana firman Allah Subhanawata’alaa:
Kemudian datanglah
kelompok orang-orang musafir, lalu mereka menyuruh seorang pengambil air, maka
dia menurunkan timbanya, dia berkata: "Oh; kabar gembira, ini seorang anak
muda!" Kemudian mereka menyembunyikan dia sebagai barang dagangan. Dan Allah
Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.
Dan mereka menjual Yusuf
dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak
tertarik hatinya kepada Yusuf.
Dan orang Mesir yang
membelinya berkata kepada isterinya: "Berikanlah kepadanya tempat (dan
layanan) yang baik, boleh jadi dia bermanfaat kepada kita atau kita pungut dia
sebagai anak". Dan demikian pulalah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada
Yusuf di muka bumi (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya ta'bir mimpi. Dan
Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada
mengetahuinya.
Para budak sebelum datangnya Islam, diperlakukan tidak sebagai
manusia. Tapi sebagai setengah manusia setengah hewan. Oleh karena itu, mereka
tidak memiliki hak apapun. Mereka adalah milik tuan mereka sepenuhnya, dan
tidak mempunyai hak kepemilikan apapun, sebagaimana seekor hewan ternak, yang
menghasilkan susu dan daging untuk pemiliknya, tapi tidak punya hak atas uang
hasil penjualan susu atau daging tersebut, akan tetapi menjadi hak
pemilik/tuannya sepenuhnya untuk membelanjakan dan menggunakannya.
Oleh karena budak pada zaman itu dapat diperjualbelikan oleh
tuannya, maka budak dianggap sebagai asset produktif yang berharga. Memiliki
lebih dari seorang budak berarti memiliki asset
ekonomi sebagaimana layaknya seorang
peternak yang memiliki lebih dari seekor domba atau sapi, yang dapat menjual
ternak-ternaknya tersebut, jika ia membutuhkan uang, atau menyimpannya sebagai
asset ekonomi. Oleh karena budak tidak dianggap sebagai manusia, maka anak-anak
yang lahir dari seorang budak juga adalah seorang budak. Maka ia sama dengan
orangtuanya, tidak mempunyai hak atas dirinya atau hak kepemilikan apapun. Dan
karena ia adalah asset produktif bagi tuannya, maka tuannya bebas untuk
menyetubuhinya, agar ia melahirkan seorang anak budak yang dikemudian hari
dapat menjadi asset baru bagi tuannya.
Pada bangsa Arab dan pada peradaban di hampir seluruh belahan
dunia ketika itu, berlaku sistem kebangsawanan yang ketat. Semakin tinggi
derajat sebuah nasab keluarga atau semakin tinggi derajat kebangsawanannya,
maka makin tinggi pula derajat seorang wanita dalam nasab/ bangsawan tersebut.
Maka mahar bagi wanita-wanita tersebut makin mahal pula. Oleh karena itu, pada
masa itu, kaum pria yang ingin menaikkan status sosialnya akan berusaha untuk
bisa menikah dengan wanita-wanita yang maharnya mahal. Semakin mahal wanita
tersebut, maka makin tinggi pula derajat status pria yang menikahinya.
Sedangkan, bagi perempuan budak yang tidak diakui sebagai
seorang manusia, ia tidak mempunyai harga apapun, dan bebas untuk disetubuhi
oleh tuannya. Maka di kalangan bangsa Arab ketika itu, menikahi seorang budak
adalah sebuah kehinaan yang dapat menjatuhkan harga diri dan martabat laki-laki
dan termasuk perbuatan hina pada sistem sosial ekonomi pada waktu itu. Menikah
dengan budak perempuan yang sudah merdeka pun hampir sama hinanya, karena
umumnya budak perempuan yang sudah merdeka/dimerdekakan pada umumnya maharnya
rendah atau bahkan tidak pakai mahar. Dan menikah dengan perempuan yang
maharnya rendah merupakan hal yang cukup memalukan bagi laki-laki bangsa Arab
pada waktu itu. Sedangkan, para budak, utamanya budak perempuan, yang tidak
mempunyai hak kepemilikan, hampir tidak mempunyai apapun untuk memerdekakan
dirinya, sehingga menikah dan menjadi istri sah bagi laki-laki merdeka adalah
hal yang mustahil.
Begitulah kondisi bangsa Arab pada waktu itu. Perempuan hampir
tidak memiliki status dan nilai apapun di mata masyarakat, selain sebagai
komoditi, kecuali ia berasal dari nasab atau kalangan bangsawan. Oleh karena
itulah, jika sebuah keluarga melahirkan seorang anak perempuan, dianggap
sebagai musibah dan bencana.
Pada zaman tersebut, ada beberapa cara untuk memperoleh budak
adalah sebagaimana berikut:
Pertama, dari tawanan perang.
Suku-suku dan kabilah-kabilah bangsa Arab pada waktu itu sangat suka berperang
dan saling membunuh. Bagi mereka, perang adalah suatu cara untuk memperebutkan
wilayah atau kekuasaan. Dan bagi pihak yang kalah, maka orang-orang yang tersisa
adalah tawanan yang kemudian dijadikan budak.
Kedua, budak bisa pula berasal dari anak budak wanita, di mana
anak tersebut adalah hasil hubungan dengan selain tuannya, terserah ayah anak
tadi adalah orang yang merdeka atau sama-sama budak. Anak ini jadinya adalah
budak milik dari tuan dari ibunya tadi. Karena anak tadi adalah hasil dari
ibunya dan hasil itu asalnya masih milik tuannya.
Ketiga, budak bisa diperoleh juga dengan cara membeli dari tuan yang
memiliki budak dengan cara yang sah. Selain itu bisa pula dengan jalan mendapat
hadiah, wasiat, sedekah, warisan dan cara lainnya yang masih dianggap sah
pemindahan hak miliknya.
KONDISI BANGSA ARAB SETELAH ISLAM DATANG
Setelah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihiwassalam
diutus sebagai Nabi dan Rasul Allah, maka Rasulullah Shallallahu’alaihiwassalam menghapuskan berbagai sistem yang
memporakporandakan keadaan bangsa Arab diantaranya sistem politik, ekonomi,
moral dan etik, termasuk sistem perbudakan yang menindas dan tidak sesuai
dengan nilai kemanusiaan. Islam datang sebagai petunjuk bagi manusia agar dapat
menjalankan kehidupannya di atas muka bumi, dengan tanpa penindasan yang
menghancurkan derajat kemanusiaannya sendiri. Allah Subhanawata’alaa berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ
الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ
مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ
بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا (Q.S.
An-Nisaa;1)
Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan
dari padanya Allah
menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan
(peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu.
Dalam Q.S. Al-Hujuraat;13 disebutkan:
{يَا
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ
شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
(13) }
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan
kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang
yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengenal.
Oleh karena itu,
pada masa setelah Islam datang, perbudakan ini dihapuskan dari sistem kehidupan
bangsa Arab pada waktu itu dan kehidupan setelahnya, karena Al-Qur’an
diturunkan untuk seluruh umat manusia bukan hanya untuk kaum tertentu saja.
Namun, ajaran Islam pada masa Rasulullah Shalallahu’alaihiwassalam
memiliki ciri khas, mengingat kondisi masyarakat pada saat itu. Al-Qur’an
diturunkan tidak langsung sekalian selesai, tapi berangsur-angsur. Ini
menunjukkan bahwa, melihat kondisi masyarakat Arab pada waktu itu, maka ajaran
Islam yang dibawa Nabi Shallallahu’alaihiwassalam melakukan perubahan
secara berangsur-angsur tapi pasti..
Misalnya tentang
hukum minuman keras dan meminumnya, awal ayat yang pertama kali turun sama sekali tidak
mengharamkan khamar, ayat yang kedua juga sama sekali tidak mengharamkannya,
hanya menyebutkan bahwa mudharat-nya lebih banyak daripada manfaatnya.. Baru
pada ayat yang ketiga, ada sedikit larangan untuk minum, yaitu saat menjelang
shalat, yaitu ayat yang melarang orang yang mabuk untuk shalat, karena
bacaan-nya menjadi tidak jelas, dan ia pun tidak tahu apa yang diucapkan,
dibaca dan dilakukannya. Dan akhirnya baru pada ayat ke empat, khamar
betul-betul diharamkan.
Ini juga
memberi hikmah pada generasi sesudahnya, bahwa untuk melakukan perubahan, harus
melihat pada kondisi masyarakat pada waktu itu, dan konsisten melakukan
perubahan secara berangsur-angsur namun pasti.
Begitupun
pada sistem perbudakan, dilakukan perubahan secara berangsur-angsur namun
pasti. Jika sistem yang menopang ekonomi seperti perbudakan pada waktu itu
langsung dihapuskan, maka akan meruntuhkan sistem ekonomi bangsa Arab secara
keseluruhan, sedangkan keadaan kaum muslimin pada waktu itu pun belum
benar-benar stabil, dan masih harus menghadapi gangguan dan serangan dari
berbagai kalangan yang memerangi kaum muslimin.
Namun,
setelah Islam datang, seorang budak tidak lagi dianggap sebagai setengah
manusia dan tidak memiliki hak apapun sebagaimana hal-nya hewan ternak. Seorang
budak dalam pandangan Islam adalah sama derajat kemanusiaannya, anak keturunan
Adam dan Hawa, yang memiliki hak dan kewajiban azazi yang sama sebagai mahluk
Allah Subhanawata’alaa.
Oleh karena
itu, Islam memberikan kebebasan bagi seorang budak untuk memiliki kehidupannya
sendiri, memerdekan dirinya, dan mempunyai hak milik dan harta yang dapat
dikelolanya untuk kehidupannya. Islam menghapuskan segala bentuk eksploitasi
manusia dan trafficking manusia,
dengan memberi peluang bagi setiap manusia untuk menunjukkan potensi dirinya
secara fitrah, mahluk Allah Subhanawataala
yang diberikan kelebihan diatas mahluk lainnya.
Contoh
nyata-nya adalah shahabat Rasulullah Shallallahu’alaihiwassalam,
Bilal bin Rabah r.a., seorang budak belian Habsyi, yang setelah merdeka,
menjadi shahabat Rasulullah Shallallahu’alaihiwassalam
yang selalu membela Islam dan menjadi muadzin Rasulullah Shallallahu’alaihiwassalam hingga beliau Shallallahu’alaihiwassalam meninggal dunia. Umar bin Khattab r.a
berkata tentang Bilal:
“Abu Bakar As-Shiddiq r.a. adalah
pemimpin kita, yang telah memerdekakan pemimpin kita”
Maksudnya
ialah Bilal, karena ia dimerdekakan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. Tidak ada
dalam sistem sosial Bangsa Arab jahiliyyah, seorang budak diakui sebagai
pemimpin. Sebagai manusia saja tidak diakui, bagaimana bisa diakui sebagai
pemimpin?? Tapi dengan mengikuti ajaran Islam, seorang Umar bin Khattab r.a.
yang ditakuti dan disegani oleh semua orang Arab, memberi pengakuannya kepada
Bilal r.a., sebagai pemimpin.
Suara adzan
Bilal r.a., begitu indah, sehingga ia diberikan keistimewaan menjadi muadzin
Rasulullah Shallallahu’alaihiwassalam.
Sewaktu Fathu Makkah, ia diberikan keistimewaan oleh Rasulullah saw, dengan
membawa Bilal r.a., memasuki Ka’bah pertamakali untuk naik ke bagian atas
Ka’bah dan mengumandangkan adzan. Dalam sistem sosial Bangsa Arab, seorang
budak adalah hina dan kotor layaknya hewan, sehingga tidak boleh bersentuhan
dengan tempat-tempat yang mereka anggap suci. Sekarang mereka (kaum Quraisy
Mekkah) memandang Bilal r.a., dalam pandangan baru. Dalam lubuk hati mereka
kembali bergema pidato Rasulullah saw, sewaktu mula- mula masuk Mekkah:
Hai golongan Quraisy!! Allah Subhanawata’alaa
telah melenyapkan dari kalian kesombongan jahiliyyah dan kebanggaan akan nenek-
moyang. Manusia itu dari Adam (sebagai Bapak umat manusia), dan Adam itu
berasal dari tanah.
Sewaktu Rasulullah Shallallahu’alaihiwassalam meninggal, Bilal r.a., begitu sedih hingga pergi ke Syiria dan menetap disana. Dalam masa jahiliyyah, seorang budak tidaklah bebas untuk bepergian dan menentukan nasibnya sendiri. Tapi setelah masa Islam, seorang budak mempunyai kebebasan untuk menentukan sendiri jalan hidupnya. Bilal menikah dan meminang dua orang gadis, untuk dirinya dan saudaranya. Bilal kemudian pindah ke Syiria dan menetap disana bersama keluarganya.
Adzannya
yang terakhir adalah ketika Umar r.a., sebagai Amirul Mukminin datang ke
Syiria. Orang-orang menggunakan kesempatan tersebut dengan memohon kepada
Amirul Mukminin untuk meminta Bilal r.a., untuk menjadi muadzin untuk satu kali
waktu shalat saja. Maka, ketika waktu shalat tiba, Amirul Mukminin meminta
Bilal r.a., menjadi muadzin. Bilal pun naik ke menara dan adzanlah.
Sahabat-sahabat Rasulullah saw yang pernah bersama Rasulullah saw di waktu
Bilal r.a. menjadi muadzinnya menangis mencucurkan airmata mendengarkan suara
adzan Bilal r.a. yang merdu, dan yang paling keras tangisnya adalah Amirul
Mukminin, Umar bin Khattab r.a.
Itulah salah
satu contoh bagaimana Islam membebaskan manusia dari eksploitasi dan trafficking sesama manusia dengan
memunculkan potensi dan fitrah manusia tersebut sebagai mahluk Allah yang
mulia. Allah Subhanawata’alaa
berfirman dalam Q.S. Al-Balaad:11-13;
(11). فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ
Maka
tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi
sukar?.
(12). وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ
Tahukah
kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
(13). فَكُّ رَقَبَةٍ
(yaitu) melepaskan budak dari perbudakan,
ISLAM MENGHAPUSKAN SISTEM PERBUDAKAN
Tidaklah benar, bahwa
Islam melegal-kan perbudakan, utamanya melegalkan mencampuri budak perempuan
sebagai suatu yang halal. Ayat Al-Qur’an itu ada yang mutasyabihat dan muhkamat. Sehingga, untuk itu diperlukan
penjelasan lebih lanjut. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an, dapat
melihat Hadits Nabi saw, atau dengan mencari keterangan ayat Al-Qur’an dengan
ayat Al-Qur’an lainnya.
Islam datang termasuk untuk menghapuskan sistem yang menghancurkan nilai kemanusiaan itu sendiri, diantaranya sistem perbudakan. Di dalam ajaran Islam, memerdekakan budak merupakan perbuatan yang mulia dan kebajikan yang tinggi nilainya di sisi Allah SWT. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah: 177, yang artinya :
Bukanlah menghadapkan
wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya
kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat,
kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan
orang-orang yang meminta-minta; dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan
shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia
berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam
peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah
orang-orang yang bertakwa.
Jadi, jelas ajaran Islam menghapuskan sistem perbudakan. Dalam ajaran Islam, dihapuskannya sistem perbudakan dapat dijelaskan dalam ayat-ayat berikut:
1. Membebaskan perbudakan adalah suatu kebajikan yang
mulia
Hal
ini sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Al-Balaad dan Al-Baqaraah diatas.
Dalam
hadits-haditsnya Nabi shalallahi’alaihiwassalam
juga bersabda :
“Barangsiapa yang membebaskan budak yang
muslim niscaya Allah SWT akan membebaskan setiap anggota badannya dengan sebab
anggota badan budak tersebut, sehingga kemaluan dengan kemaluannya” (H.R.
Bukhari –Muslim)
“Barangsiapa yang memukul budak atau menamparnya, maka kaffaratnya
adalah membebaskannya”. (H.R. Ahmad, Abu
Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
2. Membebaskan budak sebagai kaffarat/ penebus dosa
Setiap
kaum muslimin yang bertaqwa tentunya ingin menjadi orang yang mendapatkan
rahmat Allah SWT dan memasuki surgaNya dan memandang wajah Allah SWT. Hal ini
tentu saja tidak akan bisa diraih oleh seorang yang berdosa. Oleh karena itu,
ajaran Islam memberikan beberapa persyaratan sebagai penebus dosa, salah
satunya dengan memerdekan budak:
Allah
SWT berfirman dalam Q.S. Al-Maa’idah :89,
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu
yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan
kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan
seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka
kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur
(kepada-Nya).
Dalam
Q.S.An-Nisaa;92 dijelaskan,
Dan tidak
layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena
tersalah (tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang
mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya
(si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336].
Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara
mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan
kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada
Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
b.
Sebagai penebus dalam kehidupan
rumah-tangga:
Allah SWT berfirman dalam Q.S.
Al-Mujaadilah :3
Orang-orang
yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang
mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
3.
Meringankan budak agar ia dapat
membebaskan dirinya:
Salah satu amal yang mulia yang
dilakukan oleh seorang muslim di mata Allah SWT adalah membayar zakat. Membayar
zakat wajib hukumnya dan termasuk dalam Rukun Islam. Harta zakat ini kemudian
digunakan bagi kemaslahatan umat, termasuk diantaranya digunakan untuk
memerdekan budak. Allah SWT berfirman dalam Q.S. At-Taubah : 60,
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Jadi,
harta zakat diberikan kepada para budak, agar ia memiliki uang untuk
memerdekakan dirinya dari tuannya. Dengan harta zakat itu maka menjadi penebus
bagi dirinya dari tuannya. Hal ini karena ciri ajaran Islam adalah melakukan
perubahan secara berangsur-angsur namun pasti. Ajaran Islam diturunkan oleh Allah
SWT bukan untuk meruntuhkan sendi perekonomian, justru sebaliknya menegakkan
sistem perekonomian dengan menghapus sistem perekonomian yang menghisap
manusia. Oleh karena itu, pada waktu
itu, agar para tuan yang memiliki budak tidak merasa rugi karena budaknya
menjadi cuma-cuma, padahal sewaktu zaman jahiliyyah bisa diperjualbelikan
dengan harga tinggi, maka bagi seorang budak yang ingin memerdekakan dirinya,
wajib membayar diat kepada tuannya.
Akan tetapi, karena pada masa jahiliyyah seorang budak tidak mempunyai hak
kepemilikan, termasuk harta benda, maka Islam memberi solusi dengan memberikan
zakat kepada budak, untuk menjadi penebus dirinya.
Seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan,
dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar sejumlah uang yang ditentukan.
Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut
penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal. Allah
SWT berfirman:
…Dan
budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat
perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan
berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu
..(Q.S.An-Nuur:24).
ISLAM DAN BUDAK
PEREMPUAN
Lalu, bagaimana dengan hamba sahaya perempuan? Pada awal tulisan
ini disinggung beberapa ayat mengenai hamba sahaya perempuan. Apakah benar
boleh mencampuri hamba sahaya perempuan? Apakah benar Nabi Muhammad saw tidak
menikahi hamba sahaya yang ia miliki dan hanya mencampurinya saja?
Dibawah ini akan dikaji mengenai 2 hal, pertama, mengenai hamba sahaya perempuan dalam Islam dan kedua, bagaimana Nabi saw memperlakukan
hamba sahaya perempuan.
Yang paling pertama yang harus diketahui setiap orang adalah bahwa, Allah tidak menciptakan manusia, kecuali untuk beribadah (berbakti) kepadaNya, yaitu dengan mengerjakan perintahNya dan menjauhi laranganNya. Allah berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.”
(QS. Adz Dzariyat: 56)
Imam
At-Tirmidzi meriwayatkan dari kitab-Nya seraya menyatakan berkualitas hasan, sebuah riwayat dari Ikrimah dari
Ummu Imarah Al-Anshariyyah yang mendatangi Rasulullah saw seraya berkata, “Saya
melihat bahwa segalanya hanya diperuntukkan bagi kaum laki-laki. Saya tidak
menemukan kaum wanita disebutkan sedikitpun dalam Al-Qur’an.” , dengan kualitas
sanad yang baik, Imam Ath-Tabhrani juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang
berkata,”Beberapa wanita berkata kepada Rasulullah saw,’Wahai Rasulullah saw,
kenapa yang disebutkan (dalam ayat) hanya kaum laki-laki saja, sementara kaum
mukmin wanita tidak pernah disebut?” Atas kejadian tersebut, maka turunlah ayat
tersebut diatas.
Hal
ini menjelaskan bahwa perempuan dan laki-laki sama kedudukannya di mata Allah,
yang membedakan mereka adalah ketaqwaannya, sebagaimana ayat diatas.
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Q.S. Al-Baqarah:221)
Diketengahkan oleh Ibnu Mudzir, Ibnu Abu Hatim dan Wahidi dari
Muqatil, katanya:”Ayat ini diturunkan mengenai Ibnu Abdul Martsad Al-Ghunawi
yang meminta izin menikahi seorang wanita musyrik yang cantik dan memiliki
kedudukan tinggi.”, diketengahkan dari Wahidi dari jalur Suda dari Abu Malik
dari Ibnu Abbas, katanya bahwa ayat ini turun mengenai Abdullah bin Rawahah. Ia
mempunyai seorang budak perempuan hitam. Suatu hari ia memarahi dan memukuli
budak perempuannya itu. Maka Abdullah ibn Ruwahah datang
menghadap Rasulullah menyatakan bahwa dia sangat menyesal telah memaki bahkan
meludahi budak hitam wanita miliknya, karena melakukan kesalahan. Sungguh
Abdullah merasa menyesal telah melakukan itu dan berharap budaknya mau
memaafkannya. Rasulullah berkata: “Apakah agama budakmu itu...?” Abdullah
menjawab: “Dia telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Ia mendirikan
shalat, berwudhu dengan baik dan berpuasa.”, Rasulullah ingin menegaskan bahwa
dalam Islam, kedudukan seorang budak sebagai manusia sama dengan manusia yang
lain: “Wahai Abdullah, budakmu itu
seorang Mukmin.” Allah membukakan hati Abdullah ibn Ruwahah sehingga dia
menyadari bahwa sebenarnya dia mencintai, menyayangi budak negro itu yang
disifati Rasulullah sebagai wanita mukmin yang harus dilindungi dan dimuliakan.
Maka tanpa ragu-ragu lagi dia berkata:”Wahai Rasulullah saw, demi Dzat yang
mengutusmu dengan hak sebagai Nabi, sungguh aku akan memerdekakan dan
menikahinya”. Dia lalu bergegas menemui budaknya untuk minta maaf,
memerdekakannya dan menikahinya. Kejadian ini tentu saja membuat heran dan
mengejutkan para sahabatnya, bagaimana mungkin seorang pemimpin suku yang
dipilih sebagai utusan pada hari Aqobah menikahi seorang budak negro... Sungguh
tidak sepadan dengan kedudukannya yang mulia. Sebenarnya ia dapat saja menikahi
seorang wanita mulia dari kaumnya, meskipun bukan seorang Muslimah.
Allah Subhanahu wa ta’ala berkehendak mengungkapkan kebenaran,
sehingga Dia menurunkan ayat Al Qur’an surat Al-Baqarah; 221 diatas kepada
Rasulullah saw.
Dari sini dapat dilihat bagaimana Islam menghapuskan sistem perbudakan, dengan menjelaskan bahwa seorang itu mulia di sisi Allah SWT karena keimanan dan ketaqwaannya, bukan karena jenis kelamin atau status sosialnya (sebagai budak).
Setelah masa Islam, menikahi budak perempuan tidak lagi dipandang
sebagai suatu kehinaan dan kerendahan. Hal ini malah merupakan suatu cara Islam
menghapuskan sistem perbudakan secara berangsur-angsur namun pasti di jazirah
Arab ketika itu.
Adapun mengenai Q.S. Al-Mukminun: 5-6, yaitu dalam ayat
disebutkan:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. (Q.S. Al-Mukminun: 5-6)
Maka harus diketahui, bahwa untuk memahami Al-Qur’an tidak boleh selintas saja. Ayat-ayat dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi saw atau dalam ayat lain dalam Al-Qur’an. Q.S. Al-Mukminun tersebut dapat dilihat penjelasan lainnya dalam Q.S. An-Nuur:33, yaitu :
Dan orang-orang
yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah
memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang
memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika
kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak
wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian,
karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa
mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
(kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.
“…Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Dari ayat-ayat diatas jelas bahwa Allah SWT memerintahkan manusia untuk menjaga kesuciannya. Begitu juga dalam Q.S. Al-Mukminun dijelaskan bahwa seorang mukmin adalah seorang yang menjaga kesuciannya. Dan jika Allah SWT telah memerintahkan setiap manusia untuk menjaga kesuciannya, maka seorang tuan yang mukmin harus menghormati kehendak budaknya yang mukmin yang ingin menjaga kesuciannya karena Allah SWT. Seorang mukmin menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri dan budaknya yang ia nikahi. Karena menikahi seorang budak mukmin perempuan adalah lebih baik daripada menikahi seorang perempuan musyrik ataupun melakukan pelacuran terhadap seorang budak, dengan menyetubuhinya dan kemudian menjual anak hasil budaknya tersebut atau memperjualbelikan budak tersebut seperti sewaktu jaman jahiliyyah.
Dari sini justru
terlihat bahwa Islam menghapuskan anggapan bahwa budak adalah setengah manusia
setengah hewan yang dapat disetubuhi sekehendaknya oleh tuannya dan
diperjualbelikan sebagaimana layaknya binatang ternak, seperti anggapan zaman
jahiliyyah. Bahkan, untuk menghapuskan anggapan tersebut, Rasulullah saw
sendiri memulai gerakan penghapusan diskriminasi dan pembagian status sosial
dalam sistem perbudakan tersebut, dengan menikahi budak-budak wanita. Diantara
budak wanita yang dinikahi Rasulullah untuk dijadikan istri adalah Mariyah
Al-Qibthiyyah, seorang budak perempuan, yang menjadi hadiah dari Muqauqis, Raja
Mesir. Muqauqis adalah seorang Raja yang telah dikirimi surat oleh Rasulullah
saw untuk memeluk Islam. Sebagai balasannya, Muqauqis menulis balasan
sebagaimana berikut:
‘Kepada Muhammad bin Abdullah, dari Muqauqis, pemimpin Qibthi.
Kesejahteraan bagi tuan. Amma ba’d. Saya telah membaca surat Tuan dan bisa
memahami isinya serta apa yang Tuan serukan. Saya sudah tahu bahwa ada seorang
Nabi yang menyisa. Menurut perkiraan saya, bahwa ia akan muncul di Syam. Saya
hormati keputusan Tuan, dan ini kukirimkan dua gadis yang mempunyai kedudukan
terhormat dalam kalangan masyarakat Qibthi dan beberapa lembar kain. Saya
hadiahkan pula seekor baghal agar dapat Tuan gunakan sebagai tunggangan. Salam
sejahtera bagi Tuan.’
Hanya inilah isi surat
tersebut, dan dia tidak menyatakan ingin masuk Islam. Dua gadis yang dimaksud
adalah Mariyyah Al-Qibthiyyah dan Sirin Al-Qibhtiyyah. Dalam terminology
masyarakat zaman dulu, seorang yang dihadiahkan adalah tawanan, dan walaupun ia
seorang gadis terhormat dalam amsyarakatnya, maka ia menjadi budak ketika
dihadiahkan kepada pembesar kerajaan/daerah lain. Oleh karena itu, Mariyyah
Al-Qibthiyyah adalah seorang budak.
Rasulullah kemudian mengambil Mariyyah Al-Qibthiyyah sebagai istri, sehingga
statusnya bukan lagi sebagai budak perempuan tawanan. Dari rahim Mariyyah
Al-Qibhtiyyah kemudian lahir seorang anak laki-laki, yang diberi nama Ibrahim
oleh Nabi shalallahu’alaihiwassalam.
Namun sayang, Ibrahim tidak berumur panjang dan meninggal ketika masih balita.
Dari kisah tersebut,
kita dapat mengetahui, bahkan Nabi shalallahu’alaihiwassalam
sendiri menikahi budak dan tidak memperjualbelikannya. Rasulullah saw
sendirilah yang mencontohkan, bahwa menikahi budak bukanlah suatu yang hina,
sebagaimana anggapan zaman jahiliyyah, bahwa menikahi budak yang maharnya
rendah atau tidak ada maharnya adalah suatu hal yang hina dan rendah. Anak
budak tersebut bukanlah seorang budak juga seperti ibunya, tapi ia menjadi anak
kandung dan keturunan Nabi shalallahu’alaihiwassalam
yang sah, sehingga tidak layak bagi Ibu dan anaknya diperjualbelikan,
sebagaimana zaman jahiliyyah. Tapi ia adalah bagian dari keluarga suami dan
ayahnya, yaitu Nabi Muhammad shalallahu’alaihiwassalam.
Selain itu, Rasulullah
saw juga menikahi dua orang wanita budak tawanan perang. Dan ini dibenarkan
oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya dalam Q.S. Al-Ahzab: 50, yang artinya :
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah
menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang
termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah
untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara
perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu'min yang
menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai
pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu'min. Sesungguhnya Kami telah
mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka
dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan
adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Juga didalam Q.S.
An-Nisaa: 24, yang artinya :
Dan (diharamkan juga kamu mengawini)
wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki, (Allah telah
menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu
selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk
dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati
(campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap
sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Rasulullah saw menikahi Juwairiyah binti Al-Harits bin Abu Dhirar Al-Khuza’iyah. Pada waktu itu dia (Juwairiyah r.a.) sebagai tawanan perang Bani Musthaliq dari Khuza’ah. Juwairiyah binti Al-Harits adalah putri pemimpin kaumnya. Kaumnya mempunyai kedudukan tinggi di kalangan Arab. Juwairiyah binti Al-Harits ingin menebus dirinya, maka ia datang kepada Rasulullah saw meminta pertolongan dalam hal penebusan ini. Ketika walimah diadakan, tidak ada makanan lemak dan daging. Yang ada hanya jamuan makan dari tepung dan kurma. Rasulullah saw kemudian tetap menikahinya dan orang-orang dari kaum Juwairiyah r.a. dibebaskan.
Rasulullah saw menikahi Shafiyah
binti Huyai bin Akhtab yang tadinya
ditawan di Khaibar sewaktu perang Khaibar. Shafiyah binti Huyai bin Akhtab,
ayahnya adalah penguasa Yahudi, dan suaminya juga termasuk bangsawan mereka.
Ayah, suami dan saudaranya telah meninggal dalam Perang Khaibar.
Dalam Q.S. An-nisaa: 24 diatas, Allah
swt telah membolehkan kaum muslimin untuk menikahi budak-budak wanita bersuami.
Maksud ayat ini adalah perempuan-perempuan dari daerah-daerah yang ditaklukkan,
yang suaminya telah meninggal dan dia (perempuan tsb) menjadi budak tawanan
perang sebagaimana Shafiyah binti Huyai Al-Akhtab.
Maka, untuk membebaskan mereka dari
perbudakan, dihalalkan bagi kaum muslimin untuk menikahi perempuan-perempuan
tawanan perang tersebut, yang telah ditinggal mati suaminya, seperti contohnya
Shafiyah binti Huyai Al-Akhtab r.a.
Hal ini adalah contoh langsung dari
Rasulullah saw untuk menghapuskan perbudakan dan kesewenangan terhadap
perempuan, termasuk pada saat kondisi perang. Sebagaimana sunnahnya untuk
memuliakan suatu kaum, maka Beliau saw
mengambilnya sebagai istri beliau, sekaligus sebagai luapan kasih sayangnya.
Beliau saw dapat merengkuh hatinya agar tidak dimakan dendam yang dapat
meremukkan sisa hidupnya. Sebab keluarganya meninggal setelah mati-matian
memusuhi Rasulullah saw.
Disinilah tampak kemuliaan ajaran
Islam. Bahwa terhadap keluarga orang-orang yang dulu memusuhinya, maka
Rasulullah berniat memadamkan api permusuhan dan dendam tersebut, dengan
menjadikan Shafiyah bagian dari keluarganya, dimana Rasulullah mempunyai kewajiban
kepadanya untuk memperhatikannya. Selain
itu, juga tampak bahwa Islam tidak memperlakukan tawanan perang sebagaimana
layaknya budak yang dianggap bukan manusia, dan dapat diperlakukan
sewenang-wenang, sebagaimana zaman jahiliyyah.
Ajaran Islam, melalui teladan Rasulullah, tetap memuliakan kaum yang
ditaklukkan, menghapus permusuhan dan dendam.
Selain itu, Islam juga tidak
memperkenankan dan menghapus perbudakan terhadap kaum wanita, bahkan kepada
kaum wanita tawanan perang yang ditaklukkan, untuk tidak diperlakukan
seenaknya, yaitu disetubuhi, dimiliki sepenuhnya dan diperjualbelikan, sebagaimana
budak zaman jahiliyyah. Perempuan-perempuan tersebut boleh dinikahi sehingga
derajatnya terangkat sebagai wanita merdeka dan bukan sebagai budak tawanan
perang. Menikahi budak perempuan dalam Islam bukanlah sebuah kehinaan dan
kerendahan, sehingga budak perempuan tersebut juga berhak atas mahar. Dan didalam Islam, harga seorang perempuan
tidak ditentukan dari mahal atau murahnya seorang wanita, sebagaimana teladan
Rasulullah saw ketika menikahi Shafiyah binti Huyai Al-Akhtab. Hal ini untuk
menghapus anggapan bangsa Arab bahwa menikahi wanita yang maharnya tinggi/mahal
adalah suatu hal yang terhormat dan terpuji. Namun, setiap perempuan baik dari
seorang budak ataupun seorang wanita merdeka yang akan dinikahi wajib diberikan
mahar. Ini untuk menghapuskan anggapan pada bangsa Arab bahwa menikahi budak
perempuan yang tidak punya mahar adalah kerendahan. Maka, setelah masa Islam,
mahar wajib diberikan calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin
perempuan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. An-nisaa:25,
Dan barangsiapa diantara kamu (orang
merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi
beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu
miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian
yang lain , karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan
berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang
memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki
lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin,
kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo
hukuman dari hukuman wanita- wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini
budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri
(dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Maksud ‘sebahagian kamu adalah sebahagian yang lain’, adalah orang merdeka dan budak yang dikawininya adalah sama-sama orang merdeka.
Jadi, jelas bahwa Islam telah menghapuskan sistem perbudakan yang berlaku pada banggsa Arab dan bangsa-bangsa lain ketika itu secara berangsur-angsur namun pasti. Sehingga, ketika ajaran Islam telah sempurna turunnya, maka sistem perbudakan telah hapus dan menjadi sistem yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itulah, sejak sempurnanya wahyu diturunkan kepada Rasulullah saw, maka perbudakan telah hapus pula dari jazirah Arab, dan dengan demikian maka sistem perbudakan tidak diperbolehkan dalam Islam.
APAKAH BURUH ATAU PEKERJA SAMA DENGAN BUDAK?
Buruh dan pekerja jelas berbeda dengan budak. Islam datang untuk
menghapuskan perbudakan, artinya budak tidak dikenal dalam Islam , kecuali pada
masa awal Islam dimana pada masa itu, kondisi masyarakat-nya masih terbelenggu
pada berbagai sistem jahiliyyah, termasuk perbudakan.
Adapun, setelah masa Islam, tidak ada lagi seorang budak, tapi
seorang pekerja, yang memiliki hak azazi yang sama dengan majikannya sebagai
manusia. Oleh karena itu, seorang menjadi pekerja bagi orang lain karena ada
perjanjian (kerja) diantara mereka, sehingga masing-masing harus memenuhi dan
dipenuhi hak dan kewajibannya sebagai pemberi kerja dan pekerja. Selain
daripada pekerjaan yang didasarkan atas perjanjian (kerja) tersebut, maka
seorang pemberi kerja tidak memiliki hak apapun atas kehidupan pekerja-nya.
Mereka berhak atas kehidupan dan menetukan nasibnya sendiri, sepanjang tidak
mengganggu kewajibannya sebagai pekerja,
berdasarkan fitrahnya sebagai mahluk Allah SWT.
Wallahua’lam bis-shawwab.
Referensi:
Al-Qur’anul Karim
Sirah Nabawiyyah,Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury,Pustaka
Al-Kautsar,Jakarta, 2004
Ar-Rasul:Muhammad SAW, Said Hawwa, Pustaka Mantiq, Solo,1993
Asbabun Nuzul: Sebab Turunyya Al-Qur’an, Jalaludin Al-Suyuthi, Gema Insani Press,
Depok, 2010
Karakteristik 60 Shahabat Rasulullah saw, Editor H.AA.Dahlan,
CV.Diponegoro, Bandung, 1981
Kumpulan Hadits-Hadits Pilihan Bukhari-Muslim,Penerbit Husaini, Bandung, 1992.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar